Pertemuan Mediasi Warga Desa Tabure dengan PT. SMJL Belum Melahirkan Kesimpulan 

 Pertemuan Mediasi Warga Desa Tabure dengan PT. SMJL Belum Melahirkan Kesimpulan 

FOTO: Pertemuan Mediasi Warga Desa Tabure dengan PT. SMJL yang masih belum melahirkan kesimpulan, Selasa (14/05/2024)

PALANGKA RAYA, Kaltengnews.co.id – Menindaklanjuti surat pernyataan yang mengatasnamakan warga Desa Tabure, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas terkait perihal Pengambil Alihan Lahan Kebun Kelapa Sawit di wilayah operasional PT. Sakti Mait Jaya Langit atau PT. SMJL yang kini statusnya pailit. Surat penyataan tersebut, tertanggal 26 April 2024, dengan nama yang bersurat adalah saudara Usik.

Berkenaan hal tersebut, unsur Forkompinda Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas menginisiasi pertemuan mediasi yang menghadirkan unsur Kepolisian Sektor (Polsek) Mantangai, Danramil, Camat Mantangai, perwakilan masyarakat dan pemerintah Desa Tabure, serta perwakilan PT. SMJL.

Pertemuan mediasi yang dilaksanakan pada hari Selasa 14 Mei 2024, di Aroma Resto, Jalan Nyai Undang Kota Palangkaraya ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Mantangai AKP. Untung Basuki didampingi Sekretaris Camat Mantangai Sunardi.

Kapolsek Mantangai AKP Untung Subekti menyampaikan kegiatan ini kita adakan dengan tujuan untuk mendengarkan keterangan dan penjelasan dari masing-masing pihak.

“Kita meminta agar pihak-pihak terkait bisa menahan diri sebelum adanya penyelesaian masalah ini secara jelas. Masyarakat punya haknya, begitu pun juga dengan pihak perusahaan juga punya haknya. Kita disini bermaksud untuk mencarikan solusi terbaik namun disayangkan kita masih belum ada kesimpulan,” kata Untung, Selasa (14/5/2024)

Di tempat yang sama, Sekretaris Camat Mantangai, Sunardi ketika diwawancarai menyampaikan kegiatan mediasi yang dilakukan antara warga Desa Tabure dengan PT. SMJL hari ini masih belum ada kesimpulan.

“Pertemuan hari ini tidak ada hasil atau kesepakatan. Kami dari Pemerintah kecamatan meminta seraya menyarankan kepada masyarakat ketika masih ada yang merasa keberatan bisa menempuh jalur pengadilan,” ujar Sunardi.

Tak lupa, ia juga berpesan seraya mengingatkan agar semua pihak untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang berpotensi melawan hukum. Dimungkinkan ujarnya menambahkan, akan ada pertemuan-pertemuan dari pihak-pihak terkait.

Ketika disinggung terkait perihal tuntutan yang disampaikan oleh warga. Dirinya pun menyampaikan bahwa dari hasil pertemuan tersebut salah seorang warga meminta hak agar lahan PT.SMJL dikembalikan dan dikelola oleh masyarakat.

“Pengelolaan operasional kebun sekarang ini dikelola oleh kurator. Kurator meng-KSO (Kerjasama Operasional.red) kan ke sejumlah perusahaan untuk mengelola kebun,” ujarnya lagi.

Mungkin yang dimaksud, Sunardi menambahkan upaya tersebut untuk menjaga aset atau harta perusahan yang dikabarkan pailit berdasarkan putusan pengadilan tata niaga Surabaya atau menambahkan nilai dari aset pailit perusahaan.

Di sisi lain, Singkang W. Kasuma, SH., MH., selaku penasehat hukum dari warga yang bersurat (Usik,red) menyampaikan bahwa kehadiran dirinya dalam persoalan ini adalah untuk menjembatani, adanya surat dari kliennya, terkait pengambilalihan hak lahan di lokasi PT. SMJL.

Adapun persoalan dimaksud, menurut Singkang, setelah di teliti dan analisis, itu sebenarnya hanya ada beberapa persoalan yakni terkait hak masyarakat yang masih belum terpenuhi

Serta titik-titik lokasi lahan mana saja yang bisa di kelola oleh masyarakat di wilayah operasional PT. SMJL yang masih belum jelas.

“Mengingat, hari ini masih belum ada kesimpulan di antara pihak, maka dari itu saya pun berharap agar semua pihak terkait dapat menahan diri,”

“Sehingga, kita bisa menghindari perbuatan-perbuatan yang berpotensi melawan hukum, sekaligus menghindari jangan sampai adanya benturan fisik antar pihak,” pintanya.

Dirinya pun berharap seraya menyarankan ke depan, semua pihak terkait, baik antara PT. SMJL, bersama masyarakat dapat ‘duduk’ bersama untuk mencarikan solusi atas persoalan yang terjadi.

Terkait dengan tidak adanya hasil kesimpulan dalam audiensi yang dilaksanakan. Kusnandar selaku pihak KSO PT. SMJL belum bisa memberikan keterangan ketika diminta pendapat. (Tim Redaksi)

Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!