Kejati Kalteng Bersama FKIP UPR Sosialisasikan Pos Layanan Bantuan Hukum
PALANGKA RAYA, Kaltengnews.co.id – Sebagai salah satu upaya mitigasi (upaya pencegahan,red) tindak pidana korupsi di lingkungan kampus, maka Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah bersama Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Palangka Raya (FKIP UPR) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pos Layanan Bantuan Hukum (LBH) yang juga mencakup layanan perdata dan hukum tata usaha negara, Senin (20/05/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan di aula pertemuan FKIP UPR ini dihadiri oleh Dekan, Dr. Rinto Alexandro, M.M, bersama jajaran pimpinan lingkungan FKIP UPR, Tenaga Pendidik dan Kependidikan serta Badan Eksekutif Mahasiswa FKIP UPR.
Dalam kegiatan tersebut, menghadirkan 2 (dua) orang narasumber, yakni Kepala Seksi Tata Usaha Negara (Kasi TUN) Amardi Petrus Barus, S.H., M.H, serta Pengelola Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian pada Datun Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Eko. H. Yulianto.
Pada kesempatan itu, Kasi TUN Kejati Kalteng, Amardi Petrus Barus, S.H., M.H., menjelaskan salah satu fungsi Kejaksaan yaitu memberikan layanan bantuan hukum bagi Institusi Pemerintah, termasuk Universitas Palangka Raya.
“Merupakan upaya yang dilakukan Tim Datun Kejati Kalimantan Tengah untuk mendekatkan diri kepada masyarakat, dalam hal ini adalah civitas akademika dan warga kampus UPR,” ucapnya, Senin (20/05/2024).
Selanjutnya, Armadi pun menerangkan keberadaan Pos Layanan Bantuan Hukum ini juga dimaksudkan untuk menjawab semua pertanyaan-pertanyaan seputar hukum.
Di tempat yang sama, Dekan FKIP UPR, Dr. Rinto Alexandro, M.M, menyampaikan apresiasi kepada pihak Kejati Kalteng yang sudah mengadakan kegiatan Sosialisasi Pos Layanan Bantuan Hukum ini.
“Kegiatan sosialisasi mengenai Pos Layanan Bantuan Hukum ini dirasa sangat penting, terutama bagi civitas akademika di lingkungan FKIP UPR, supaya semakin tahu mengenai keberadaan pos pelayanan hukum, baik itu mengenai perdata maupun tata usaha negara yang ada di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” timpalnya.
Dr. Rinto pun berharap FKIP UPR kedepan bisa melaksanakan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi, serta mencari peluang dalam kegiatan magang di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (YS)