Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kotim, Kejati Kalteng Geledah Tiga Kantor

 Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kotim, Kejati Kalteng Geledah Tiga Kantor

FOTO : Kejati Kalteng saat geledah tiga kantor untuk kepentingan penyidikan dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Kotim, Senin (20/5/2024).

 

KALTENGNEWS.co.id – PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah geledah Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kotawaringin Timur (Kotim) pada Senin (20/5/2024).

Penggeledahan oleh Kejaksaan Tinggi Kejati Kalimantan Tengah itu dipimpin langsung Kepala Kejati (Kajati) Kalteng, Undang Mugopal. Ditujukan untuk mencari dan menemukan alat bukti tambahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah kepada KONI Kotim. Penyidikan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-06/O.2/Fd.2/05/2024 tanggal 8 Mei 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum), Dodik Mahendra menuturkan bahwa dana hibah yang diberikan kepada KONI Kotim berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotim untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Dalam penggeledahan yang dilakukan ditiga kantor tersebut, tim penyidik Kejati Kalteng berhasil menyita tiga container box dokumen yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah yang berasal dari APBD Kabupaten Kotim untuk Tahun Anggaran 2021-2023.

Selain penyitaan dokumen, Dodik Mahendra juga menyampaikan bahwa tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 1 unit laptop gaming merk Asus dan 1 unit komputer merk Asus.

“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, barang-barang yang disita tersebut, termasuk 1 unit laptop gaming merk Asus dan 1 unit komputer merk Asus, telah dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di Palangka Raya,” ujarnya.

Saat ini, sebut saja Dodik Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap alat bukti yang telah didapatkan, termasuk Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan auditor dalam proses penghitungan kerugian negara dalam perkara dimaksud.

Lebih lanjut, Dodik menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari tahun 2021 hingga tahun 2023, di mana KONI Kotim menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Kotim. Rincian dana hibah tersebut adalah sebesar Rp 3.264.278.165,00 pada tahun 2021, Rp 8.748.750.000,00 pada tahun 2022, dan Rp 18.228.000.000,00 pada tahun 2023.

Tercatat bahwa total keseluruhan dana hibah yang diterima dan dikelola oleh KONI Kabupaten Kotim mencapai jumlah sebesar Rp 30.241.028.165,-.

Dia juga menjelaskan bahwa dana hibah yang diterima oleh KONI Kabupaten Kotim dipergunakan untuk beberapa tujuan. Pertama, dana tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan operasional KONI Kabupaten Kotim. Selain itu, dana juga dialokasikan untuk kegiatan pengembangan dan pembinaan atlet pada berbagai cabang olahraga di bawah naungan KONI Kabupaten Kotim.

“Untuk dana hibah yang diterima oleh KONI Kabupaten Kotim digunakan untuk beberapa tujuan. Pertama, dana tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan operasional KONI Kabupaten Kotim, termasuk biaya administrasi, pemeliharaan kantor, dan kebutuhan operasional lainnya. Selain itu, dana juga dialokasikan untuk kegiatan pengembangan dan pembinaan atlet pada berbagai cabang olahraga yang berada di bawah naungan KONI Kabupaten Kotim,” tandasnya. (Penkum Kejati Kalteng/agg)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!