Optimalkan Fungsi Lembaga Sosial Desa
MUSRENBANG – Penjabat Bupati Lamandau Lilis Suriani saat memberikan arahan pada kegiatan Musrenbang yang melibatkan seluruh LSD yang ada.
KALTENGNEWS – NANGA BULIK – Kehadiran Lembaga Sosial Desa (LSD) diharapkan turut andil dalam pengelolaan dan pembangunan di desa setempat, sehingga pengelolaan pemerintah desa dapat berjalan secara optimal. Penjabat Bupati Lamandau Lilis Suriani, berharap LSD mampu bersinergi dengan Pemdes.
“Jika lembaga di desa ini tidak berjalan dengan optimal, kami yakin pembangunan di desa tidak akan maksimal,” ucap Lilis saat menghadiri kegiatan Musrenbang beberapa waktu lalu.
Ia juga mengingatkan supaya lembaga yang ada di desa itu dapat dikelola dengan optimal.
“Tentunya juga harus diisi dengan orang-orang atau SDM yang mumpuni untuk menjalankan roda organisasi,” bebernya.
Lembaga sosial desa, jelas dia, merupakan wadah untuk menjalankan fungsi dari pemerintah desa. Tujuannya agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Namun, tujuan lainnya yang lebih utama adalah untuk memberikan pelayanan, pemberdayaan, serta pembangunan untuk kepentingan seluruh masyarakat desa.
Menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat enam lembaga desa. Yakni Pemerintah Desa atau Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Badan Permusyawaratan Desa atau BPD, Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat, Kerjasama antar Desa dan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes.
“Harapannya dengan adanya LSD, lembaga ini bisa terus berkarya dan bersinergi untuk membangun desa dan masyarakat,” pungkasnya. (fit/agg)