DPRD Barsel Gelar RDP Bahas Kendala Penyerapan Anggaran

 DPRD Barsel Gelar RDP Bahas Kendala Penyerapan Anggaran

Foto: Suasana Rapat Dengar Pendapat di ruang komisi gabungan.

Kaltengnews.co.id, Buntok –  Hingga bulan April 2024 serapan anggaran pemerintah kabupaten Barito Selatan baru mencapai 5 persen, DPRD gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat, Selasa (2/4/2024).

Pada rapat yang digelar di ruang rapat gabungan komisi kantor DPRD Barsel itu, BPKAD dicecar sejumlah pertanyaan terkait keterlambatan pencairan dana dan penyerapan anggaran oleh semua anggota dewan yang hadir.

Diterangkan oleh Wakil Ketua I DPRD, Nyimas Artika selaku pemimpin rapat, berdasarkan penjelasan dari Kepala BPKAD, Akmal Husein, keterlambatan pencairan dan penyerapan anggaran merupakan dampak dari penerapan aplikasi sistem keuangan yang baru dari pemerintah pusat.

“Ada keterlambatan pencairan dana, memang dikarenakan sistem yang baru itu, dan itu baru diterapkan pada tahun 2024 ini,” terangnya.

Selain itu, pada rapat tersebut, DPRD juga menyampaikan dua hal lainnya kepada BPKAD, yakni penambahan UP di Sekretariat DPRD agar semua biaya perjalanan dinas DPRD bisa terbayarkan.

Kemudian, DPRD juga menyampaikan rencana pengembalian rumah dinas Dewan kepada pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Barsel, Akmal Husaen, usai rapat menjelaskan, RDP tersebut sebagian besar adalah membahas mengenai persoalan terhambatnya pencairan dana di sebagian besar instansi di Barsel yang sampai dengan bulan April 2024 baru mencapai 5 persen.

“Bahwa semacam terhambatlah pencairan ini. Ini sudah menjadi atensi Pj Bupati, kemaren kami juga sudah mengadakan rapat terkait dengan penyerapan anggaran ini yang masih di angka 5 persen,” ungkapnya.

Memang, terang dia lagi, hal ini merupakan dampak dari adanya pembaharuan sistem aplikasi keuangan daerah oleh pemerintah pusat.

“Memang kendalanya ini adalah aplikasi yang digunakan di tahun 2024 ini, adalah aplikasi yang baru. Jadi tahap belajarnya memang kita sambil berjalan,” terangnya.

Tapi sebenarnya sambung dia lagi, hal ini tidak masalah, seandainya pada masing – masing Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) itu pertanggung jawabannya sudah lengkap.

“Karena kalau pertanggung jawabannya sudah lengkap, maka pencairannya pun akan cepat saja, karena tinggal diupload,” tukas Akmal.

“Nah kendala selama ini, lebih kepada proses pertanggung jawabannya yang masih belum lengkap,” pungkasnya.  (MS)

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!