ASN Diminta Tidak Tambah Hari Libur

 ASN Diminta Tidak Tambah Hari Libur

FORUM GABUNGAN – Sekda Kabupaten Lamandau Muhamad Irwansyah saat menghadiri kegiatan forum gabungan perangkat daerah.

KALTENGNEWS – NANGA BULIK – Sekretaris Daerah Kabupaten Lamandau Muhamad Irwansyah meminta para Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Lamandau kembali masuk bekerja tepat waktu setelah libur Lebaran 2024.

Waktu libur dan cuti bersama, kata Sekda, hendaknya dimanfaatkan dengan baik karena sudah diberikan waktu yang cukup panjang.

“ASN di Pemkab Lamandau diminta masuk tepat waktu dan tidak ada yang menambah hari libur,” kata Sekda pada Jumat (12/4/2024).

Dia menjelaskan ASN baik staf maupun pejabat harus masuk pada 22 April 2024 karena libur dan cuti Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah yang lamanya mencapai 10 hari sehingga tidak ada alasan mereka menambah waktu libur.

“Mereka wajib masuk kerja pada hari pertama masuk setelah liburan. Waktu liburannya cukup panjang dan telah diberi kelonggaran, jika ada yang menambah liburan jelas akan ada sanksinya,” ujar dia.

Lanjut Sekda, aturan bagi kalangan ASN di lingkungan pemkab Lamandau untuk masuk tepat waktu sudah dimuat dalam Surat Edaran yang ditandatangani Penjabat Bupati Lamandau.

Bagi ASN yang kedapatan melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan disiplin ASN, dimana untuk berat dan tidaknya hukuman yang akan dijatuhkan akan dilihat tingkat kesalahannya.

“Pada hari pertama masuk kerja, kita akan melakukan sidak,” tegasnya.(fit/agg)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!