Sesuaikan Jam Kerja Pegawai Selama Ramadan
RAKOR – Sekda Muhamad Irwansyah saat memimpin rapat koordinasi pimpinan OPD di lingkup Pemkab Lamandau.
KALTENGNEWS – NANGA BULIK Memasuki bulan suci Ramadan 1445 Hijriyah tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Lamandau melakukan penyesuaian jam kerja untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun tenaga kontrak.
“Hal tersebut merupakan tindaklanjut surat edaran Menpan RB tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan bagi pegawai di lingkungan instansi pemerintah,” terang Sekretaris Daerah Lamandau, Muhamad Irwansyah saat dikonfirmasi pada Senin (11/3/2024).
Dirinya menerangkan, bagi perangkat daerah yang melakukan 5 hari kerja, maka selama bulan puasa (Senin-Kamis) bekerja mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB, dengan waktu istirahat antara pukul 12.00 sampai 12.30 WIB.
“Presensi elektronik pagi dari pukul 07.30 sampai 08.00 WIB dan presensi elektronik sore dari pukul 15.00 sampai 15.30 WIB,” ujarnya.
Kalau untuk hari Jumat selama ramadan, lanjut dia, pegawai mulai bekerja dari pukul 08.00 sampai 15.30 WIB, dengan waktu istirahat antara pukul 11.30 sampai 12.30 WIB. Kemudian, presensi elektronik pagi dari pukul 07.30 sampai 08:00 WIB dan presensi elektronik sore dari pukul 15.30 sampai 16.00 WIB.
“Bagi perangkat daerah yang melakukan 6 hari kerja, yakni untuk hari Senin sampai Kamis dan Sabtu mulai bekerja dari pukul 08.00 sampai 14.00 WIB, dengan waktu istirahat 30 menit yakni dari pukul 12.00 sampai 12.30 WIB. Dan untuk hari Jumat bekerja dari pukul 08.00 sampai 11.00 WIB,” jelasnya.
Khusus untuk pelaksanaan jam kerja di lingkungan RSUD dan UPT kesehatan, lebih jauh dikatakan dia lagi, maka kepala perangkat daerah dapat mengatur pelaksanaan jam kerja tersendiri dengan berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif 32 jam 50 menit per minggu.(fit/agg)