FMIPA UPR Menyelenggarakan Seminar Nasional Sains dan Teknologi 2024
Perusahaan di Barsel Diimbau Bayar THR Sesuai Aturan
Kaltengnews.co.id, Buntok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) mengimbau perusahaan yang beroperasi di Bumi Batuah untuk bisa membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 10 hari sebelum lebaran.
“Untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 hijriah tahun 2024, dinas terkait harus terus memantau pembayaran THR Idul Fitri kepada karyawan yang bekerja di perusahaan, sesuai aturan oleh pemerintah pusat,” ucap Anggota DPRD Barsel, Tri Wahyuni, Jumat (22/3/2024).
Menurut politisi PDI Pernungan ini, sesuai peraturan dan juga imbauan dari pemerintah, paling lambat THR dibayarkan 10 hari sebelum Hari Raya atau seminim-minimnya seminggu sebelum hari H.
“Perusahaan juga tidak boleh menahan apa yang menjadi hak karyawan. Jika itu diabaikan, maka akan mendapatkan sanksi. Karyawan yang mendapatkan THR dari perusahaan adalah yang telah memiliki masa kerja satu bulan atau lebih, dan karyawan yang telah memiliki hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja,” pungkasnya. (mar)