Legislator Kalteng Ingatkan Seluruh PBS Patuh Melaksanakan Program Reklamasi dan Reboisasi

 Legislator Kalteng Ingatkan Seluruh PBS Patuh Melaksanakan Program Reklamasi dan Reboisasi

FOTO : Anggota DPRD Kalteng, Yulilis.

 

Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Kalangan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta seraya mengingatkan kepada seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) baik itu perusahaan perkebunan maupun perusahaan pertambangan yang beroperasional di wilayah Kalimantan Tengah ini agar dapat memenuhi kewajibannya, untuk melakukan reklamasi atau reboisasi bekas atau eks lokasi lahan operasionalnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Kalteng, Yulilis mengingatkan kepada PBS baik pertambangan maupun perkebunan yang ada di Kalteng supaya dapat menunaikan kewajiban mengenai reklamasi atau reboisasi bekas lahan tempat beroperasi.

“Reklamasi atau reboisasi sangat penting agar lahan yang telah gundul akibat aktivitas pertambangan ataupun perkebunan bisa kembali hijau, sehingga bisa tercipta lingkungan yang lebih baik dan terbebas dari bebagai bencana,”ujarnya, Sabtu (09/03/2024).

Lanjut Yulilis mengatakan tidak dipungkiri bahwa akibat aktivitas pertambangan maupun perkebunan akan memberikan dampak negatif terhadap lingkungan, maka dari itu jika sudah selesai beraktivitas, lahan bekas beroperasi harus di reklamasi kembali jangan sampai ditinggalkan begitu saja.

“Jika lahan bekas beroperasi ditinggalkan begitu saja, dalam keadaan gundul maka hal itu akan menimbulkan nampak negatif terhadap lingkungan. Resapan air akan berkurang dan juga tidak ada penahan tanah oleh akar-akar pepohonan, sehingga bisa mengakibatkan banjir maupun tanah longsor,”ungkapnya.

Lebih dalam, dirinya juga menegaskan bahwa apabila bencana itu terjadi semuanya akan dirugikan. “Jadi, kami sangat berharap kepada PBS agar jangan hanya bersifat mencari keuntungan saja, setelahnya tidak peduli dengan apa yang akan terjadi kedepannya. Dan, undang-undang pun sudah mengatur itu, tunaikan lah kewajiban reklamasi sesuai ketentuan yang berlaku,”tegasnya.

Tidak hanya sebatas itu, dirinya juga meminta kepada pemerintah supaya dapat menegaskan terkait kewajiban reklamasi yang harus dilakukan oleh PBS dan diawasi secara ketat.

Sehingga, akhirnya tidak ada lagi PBS yang abai terhadap kewajiban reklamasi atau reboisasi lahan gundul bekas pertambangan maupun perkebunannya.

“Kita sangat mendukung pembatasan pemberian izin pembukaan lahan pertambangan maupun perkebunan yang dilakukan pemerintah saat ini. Kita minta itu dilaksanakan secara konsisten, dan bagi perusahaan yang masih beroperasi pemerintah perlu terus mengawasinya dan mengimbau agar melakukan reklamasi setelah perusahaan selesai beroperasi.” tandasnya. (YS)

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!