Diperlukan Komitmen Bersama Tingkatkan PAD dari Sektor Pajak Kendaraan Bermotor

 Diperlukan Komitmen Bersama Tingkatkan PAD dari Sektor Pajak Kendaraan Bermotor

FOTO : Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno, SP 

PALANGKA RAYA, Kaltengnews.co.id – Kalangan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berharap adanya suatu komitmen bersama dari para pemangku kepentingan, terkait upaya mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kalteng dari sektor pajak kendaraan bermotor. Demikian hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kalteng Wiyatno, SP., Sabtu (16/03/2024).

“Kami sangat mendukung upaya pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah melalui dinas intansi teknisnya yang bermitra dengan Sistem Adminstrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) harus terus berinovasi untuk mengoptimalkan pemasukan daerah dari sektor tersebut,” ujarnya.

Lanjut Wiyatno mengatakan bahwa sektor pajak di Kalimantan Tengah ini sangat berkontribusi besar terhadap PAD, terutama yang berasal dari pajak kendaraan bermotor. Jadi memang potensi ini harus bisa lebih dioptimalkan.

“Diakui, memang terdapat sejumlah masalah yang menyebabkan pemasukan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor ini tidak maksimal. Salah satunya tingkat kesadaran masyarakat pemilik kendaraan bermotor dalam membayar pajak kendaraannya,”ujarnya.

Politisi PDI-P Kalteng ini juga mengungkapkan bahwa dari sisi ketaatan, dapat dikatakan sudah cukup bagus. Hanya saja memang masih ada sisi yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan. Salah satunya, yakni tetap meningkatkan gerakan kesadaran dan kepatuhan masyarakat selaku wajib pajak.

Di sisi lain, penggunaan pelat kendaraan KH atau tanda nomor kendaraan Kalimantan Tengah. Diakuinya bahwa hingga saat ini tidak sedikit masyarakat yang berdomisili di Kalteng, tapi pelat kendaraannya masih menggunakan tanda plat kendaraan nomor luar daerah.

“Masih ada yang menggunakan pelat non-KH, jadi memang harus ada upaya kita agar masyarakat ini dengan senang hati menyesuaikan pelat kendaraannya menggunakan KH,”harapnya.

Lebih dalam, dirinya juga menegaskan, masalah penggunaan pelat kendaraan luar Kalteng ini juga ditemukan pada sektor angkutan perusahaan, baik itu perkembunan, pertambangan ataupun kehutanan. Angkutan perusahaan tersebut kadang menggunakan pelat B atau Jakarta dan pelat kendaraan yang terdaftar di provinsi lain.

Persoalan ini memang harus dicermati bersama terkait upaya mengoptimalkan PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor. Masalah ini tentu menjadi tugas bersama, khususnya pemerintah daerah yang memiliki kebijakan dalam mendorong penggunaan pelat kendaraan Kalteng.

“Jadi harus ada optimalisasi kebijakan tersebut lebih dahulu sebelum optimalisasi pajak kendaraan ini diperkuat. Pemerintah dan tentunya Polda Kalteng bisa saling berkoordinasi dalam hal peningkatan pajak kendaraan ini.” tandasnya. (YS)

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!