BNNP Kalteng Gagalkan Pengedaran 79,63 gram Shabu Jalur Laut Lintas Provinsi
PALANGKA RAYA, Kaltengnews.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggagalkan pengedaran narkoba jenis shabu 79,63 gram jalur laut Surabaya – Sampit. Barang haram tersebut disita personel BNN dari tangan 2 (dua) orang kurir narkoba lintas provinsi, berinisial “JTN” dan “MJS”.
Kepala Bagian (Kabag) Umum BNN provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Bintari Rahayu membeberkan berawal dari adanya informasi dari Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) di Surabaya tentang adanya paket mencurigakan dari kota Sampang Madura dengan tujuan ke Sampit provinsi Kalteng via Ekspedisi J&T yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu.
“Sehingga kemudian BNN Jawa Timur berkoordinasi dengan BNN Kalteng untuk melakukan Control Delivery kepada penerima paket,” ungkapnya saat Press Release, Senin (26/03/2024).
Kemudian selanjutnya, Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Kalteng bersama dengan Intel Lanal Banjarmasin melakukan Control Delivery dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-Laki dewasa yang sedang mengambil paket diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat 79,63 gram.
“2 (dua) orang tersangka tersebut bersama barang bukti dibawa Ke Kantor BNN Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas ulah dari kedua orang tersebut, masing-masing disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Wartawan: Maria Sabatiani
Editor: Yundhy Satrya