Terkait UUCK, Kewajiban Perusahaan Kelapa Sawit Disoroti

 Terkait UUCK, Kewajiban Perusahaan Kelapa Sawit Disoroti

FOTO : Plt. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, H. Rizky R. Badjuri.

KALTENGNEWS.co.id – PALANGKA RAYA – Plt. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, H. Rizky R. Badjuri hadiri Forum Diskusi GAPKI mengenai ‘Prospek Perkebunan Kelapa Sawit Pasca Undang-Undang Cipta Kerja’ (UUCK) di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Senin (5/2/2024).

H. Rizky menyoroti kewajiban perusahaan dalam membangun kebun masyarakat sekitar, yang telah diatur secara jelas dalam Permentan RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat.

“Betul, dengan sesuai ketentuan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat memuat tanggung jawab perusahaan untuk memberikan dukungan menyeluruh. Ini mencakup pembiayaan, pengetahuan, dan teknik budidaya guna memastikan keberhasilan pembangunan kebun hingga tahap produksi tanaman,” katanya.

Selanjutnya untuk pelaksanaan Permentan 18 tahun 2021 dapat dilakukan melalui beberapa cara, seperti pola kredit, pola bagi hasil, bentuk pendanaan lain yang disepakati para pihak atau bentuk kemitraan lainnya.

“Dengan adanya Pembiayaan minimal setara dengan nilai optimum produksi kebun di lahan seluas 20 persen dari total areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan memberikan dukungan finansial yang signifikan untuk kegiatan usaha produktif perkebunan,” pungkasnya. (Ngel/agg)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!