Terkait Dugaan Malpraktik di RSUD Doris Sylvanus, Keluarga Pasien Disarankan Mengadu ke MKDKI

 Terkait Dugaan Malpraktik di RSUD Doris Sylvanus, Keluarga Pasien Disarankan Mengadu ke MKDKI

FOTO: Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Dra. Hj. Siti Nafsiah, M.Si.,

PALANGKA RAYA, Kaltengnews.co.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama jajaran manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Doris Sylvanus dan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah menghasilkan sejumlah poin kesimpulan.

Ketua Komisi III, Siti Nafsiah, mengatakan bahwa dugaan kasus malpraktik menjadi poin utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut, termasuk perbaikan dan peningkatan prosedur layanan kesehatan yang selama ini dianggap menjadi keluhan masyarakat.

“Catatan khusus dari kami Komisi III terkait peningkatan layanan kesehatan, sementara dugaan malpraktik itu ada sejumlah hal yang memang perlu disikapi,” ujarnya seusai melakukan RDP bersama dengan pihak manajemen RSUD Doris Sylvanus dan Dinas Kesehatan Kalimantan Tengah, Senin (26/02/2024).

Lanjut Siti Nafsiah menuturkan terkait dugaan malpraktik, pihak rumah sakit dr. Doris Sylvanus dan Dinas Kesehatan Kalimantan Tengah juga mempersilahkan keluarga pasien untuk melaporkan hal tersebut kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia atau MKDKI, apabila merasa sistem layanan dari tenaga kesehatan tidak sesuai  prosedur.

Lebih dalam, Legislator Partai Golkar ini mengatakan saran ini disampaikan, lantaran masih adanya ketidakpuasan dari pihak keluarga terhadap penyataan pihak rumah sakit atas kasus yang sebelumnya terjadi. Sehingga menindaklanjuti lebih lanjut, maka harus diselesaikan melalui MKDKI.

“Kalau jawaban dari rumah sakit, ya mereka mengatakan semua penanganan sudah sesuai prosedur. Namun jika keluarga pasien memang merasa terjadi ketidaksesuaian, direkomendasikan mengadu ke majelis disiplin,” ucapnya.

Sesuai tugas dan fungsinya, lembaga ini bisa menerima pengaduan, melakukan pemeriksaan, bahkan memutuskan kasus pelanggaran dalam layanan kesehatan ataupun prosedur medis yang diberikan tenaga kesehatan.
Oleh sebab itu, tidak boleh sembarangan menyatakan malpraktik dalam kegiatan layanan kesehatan. Sebab, ada atau tidak adanya pelanggaran prosedur harus berdasarkan putusan dari MKDKI selaku lembaga yang berwenangan melakukan pemeriksaan.

“Makanya laporan dari pihak keluarga sangat disarankan, sehingga nanti ada penyataan langsung dari lembaga ini apakah memang terjadi kesalahan prosedur atau tidak,” tandasnya.

Wartawan: Maria Sabatiani

Editor: Yundhy Satrya 

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!