Sanksi Tegas Bagi ASN yang Terbukti Tidak Netral

 Sanksi Tegas Bagi ASN yang Terbukti Tidak Netral

SOSIALISASI – Sekda Kabupaten Lamandau Muhamad Irwansyah saat menghadiri kegiatan sosialisasi layanan kedaruratan 112.

KALTENGNEWS – NANGA BULIK – Sekretaris Daerah Kabupaten Lamandau, Muhamad Irwansyah kembali menegaskan aparatur sipil negara (ASN) harus netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sanksi tegas akan dijatuhkan pada ASN yang terbukti tidak netral.

“Di dalam pelaksanaan, apabila ada yang terbukti melanggar netralitas ASN, silakan nanti ditindaklanjuti. Diproses sesuai ketentuan. Dalam hal netralitas ASN pada pemilu wasitnya ada di Bawaslu,” ujar Irwansyah di Nanga Bulik, Selasa, (6/2/2024).

Dia menuturkan, setiap instansi telah diimbau melaksanakan sosialisasi yang masif terkait netralitas ASN. Bahkan, belum lama tadi telah digelar ikrar bersama sebagai bagian dari upaya tersebut.

“Nanti kita tunggu kalau memang ada yang dilaporkan, tapi sejauh ini belum ada,” ujarnya.

Dia menambahkan, sanksi bagi yang terbukti melanggar netralitas ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. Mulai dari ringan hingga berat.

“Jadi sanksinya tidak harus diberhentikan. Sanksinya mulai dari ringan hingga berat. Kalau ringan, mulai dari teguran lisan, tidak tertulis, pernyataan tidak puas, kemudian sanksi sedang di pengurangan kinerja atau penurunan pangkat, sampai yang terberat adalah diberhentikan tidak atas permintaan sendiri. Nanti dilihat kadarnya,” pungkasnya.(fit/agg)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!