Polda Kalteng Amankan Ribuan Liter Biosolar Bersubsidi, 2 Terduga Pelaku Berhasil Ditangkap

 Polda Kalteng Amankan Ribuan Liter Biosolar Bersubsidi, 2 Terduga Pelaku Berhasil Ditangkap

FOTO: Press Release dugaan penyalahgunaan pengangkutanbatau niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi.

PALANGKA RAYA, Kaltengnews.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) ringkus dua orang warga Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur (Bartim) berinisial M (20) dan A (19).

Dalam konferensi pers, Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.H. mengatakan Keduanya berhasil diamankan jajaran Ditreskrimsus Polda Kalteng, di Jalan Tamiang Layang – Ampah, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, pada Selasa, 27 Februari pukul 04.00 WIB kemarin.

“Kedua terduga pelaku tersebut, berhasil diamankan atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi dari pemerintah untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara,” ujar Kabidhumas, Kamis (29/02/2024).

Hal senada disampaikan oleh Kasubdit I Indag Ditreskrimsus AKBP Rahmat Abdullah, S.IK, bahwa kedua terduga pelaku tersebut melakukan aksinya dengan berperan sebagai pembeli dan pengangkut BBM Bersubsidi jenis Bio Solar tanpa adanya surat perizinan yang berasal dari wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan kemudian dijual kembali kepada masyarakat di Kalteng.

Selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan, Ditreskrimsus berhasil mengamankan terlapor yang sedang mengangkut BBM menggunakan satu unit mobil yang membawa bio solar sebanyak 6241 liter.

“Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa empat (4) buah tandon berisi masing-masing 1200 liter BBM jenis Bio Solar, lima (5) buah drum berisi masing-masing 220 liter BBM jenis Bio Solar, dan tujuh (7) buah jerigen berisi masing-masing 33 liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar, dengan total sebanyak 6241 liter atau 2,2 Ton serta dua unit kendaraan R4 jenis Pickup,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 200, tentang minyak dan gas bumi dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 pasal tentang energi dan sumber daya mineral.

“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 6 (enam) tahun kurungan dan denda maksimal Rp60 Miliar,” pungkas Rahmat.

Wartawan: Maria Sabatiani

Editor: Yundhi Satrya

Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!