Penyelenggaraan ‘Ekuivalen’ Plasma Sawit Perlu Dipertegas

 Penyelenggaraan ‘Ekuivalen’ Plasma Sawit Perlu Dipertegas

FOTO: Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) membidangi Perekonomian dan Sumber Daya Alam, H. Achmad Rasyid.

PALANGKA RAYA, Kaltengnews.co.id – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) membidangi Perekonomian dan Sumber Daya Alam, H. Achmad Rasyid menegaskan, harus ada peran pemerintah Kalteng untuk mempertegas regulasi yang berkenaan dengan ekuivalen (nilai atau ukuran, red) plasma sawit.

Bukan tanpa alasan, hal ini dirinya sampaikan berkenaan dengan Undang-undang Cipta Kerja (UUCK)  khususnya pada bagian yang mengatur mengenai plasma sawit.

Yakni, plasma tersebut tidak harus dalam bentuk tanaman melainkan dalam bentuk lain yang memiliki nilai yang sama.

Sehingga, kebijakan kemitraan 20 persen tidak harus berupa selalu membangun kebun.

“Kita berharap, kompensasi yang dimaksud itu tidak dalam bentuk yang instant saja. Bisa juga diganti dengan kebun yang lain, atau sesuatu yang dapat dikelola secara berkelanjutan, Tapi, disini permasalahan lahan lagi yang menjadi masalah” ucapnya, Rabu (07/02/2024).

Legislator Partai Gerindra ini menyebutkan, permasalahan ketersediaan lahan yang minim tentu menjadi permasalahan yang serius.

Solusi lain yang dapat dilakukan selain membangun kebun, ialah dengan membuka tambak ikan bagi masyarakat atau sesuatu untuk jangka panjang sebagai pengganti plasma tersebut.

Lebih lanjut, ia mengharapkan agar perusahaan-perusahaan sawit di Kalteng dapat hidup berdampingan dan peduli dengan keadaan masyarakat sekitarnya sehingga meminimalisir terjadinya perselisihan antar pelaku usaha dan masyarakat.

“Hal tersebut sah-sah saja, asalkan itu jangan memberikan sesuatu kepada masyarakat untuk dikelola dalam jangka pendek. Intinya harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat, ” ujarnya.

Rasyid juga berharap agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah bersama DPRD Kalteng dapat menjadi regulator dan juga sebagai proteksi bagi masyarakat terkait permasalahan tersebut dengan cara mempertegas regulasi yang berkenaan dengan pelaku usaha sawit.

“Harus memperhatikan masyarakat. Memperbaiki aturan-aturan yang kurang pas, supaya pas. Bersama-sama mempertegas aturan yang berlaku,” tandasnya.

Wartawan: Maria Sabatiani

Editor: Yundhy Satrya 

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!