Pemprov dan BNNP Kalteng Bersinergi Tanggulangi Peredaran Narkoba
PALANGKA RAYA, Kaltengnews.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengembangan dan Pembinaan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba, Selasa (20/02/24).
Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, H. Nuryakin menyampaikan penyalahgunaan Narkoba di provinsi Kalimantan Tengah mencapai 0,40 sampai 0,70 persen atau sekitar 6.317 sampai 10.108 orang, pada rentang usia 15 hingga 64 tahun.
Salah satu penyebab pesatnya peredaran narkoba adalah perkembangan teknologi dan transportasi yang memberikan dampak negatif, yaitu mudahnya barang berbahaya dan terlarang masuk ke lingkungan masyarakat.
“Kita berharap melalui rapat koordinasi ini dapat menyatukan dan mempersiapkan langkah-langkah strategis untuk menghadapi kemajuan teknologi dan transportasi yang memudahkan peredaran itu,” ujarnya, Selasa (20/02/24).
Ia mengingatkan peran seluruh instansi Pemerintah, Swasta, Pendidikan dan komponen masyarakat harus terus digerakkan dan di dorong untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.
“Kerugian terbesar dari penyalahgunaan narkoba adalah pelemahan karakter individu yang menyebabkan melemahnya ketahanan masyarakat sebagai awal dari kehancuran bangsa,” ujarnya lagi.
Ia menyampaikan regulasi ditingkat Provinsi telah disahkan melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika.
“Perda ini dibuat untuk melaksanakan pencegahan dan pemberantasan narkoba dapat terlaksana secara sistematis, efektif dan efisien,” ucapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala BNN Kalteng, Brigjenpol Joko Setiono menyampaikan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia saat ini sudah mencapai 1,73 persen atau 3,3 juta orang, sedangkan di Provinsi Kalteng mencapai 0,70 persen atau 10.108 orang.
Sekedar menginformasikan, Kepala BNN RI telah mengeluarkan peraturan kepala BNN Nomor 4 tahun 2019 tentang kebijakan Kabupaten/Kota tanggap ancaman Narkoba agar dapat memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan kebijakan untuk mewujudkan kondisi ketanggapan seluruh Kabupaten/Kota atas ancaman Narkoba.
“Hal ini menjadi perhatian kita bersama, karena penyalahgunaan narkoba merupakan permasalahan serius dan banyak menimbulkan kerugian bagi dirinya sendiri dan juga orang lain,” tandasnya.
Wartawan: Adyy
Editor: Yundhy Satrya