Bahas Penerapan Pajak Galian C
DISKUSI – Penjabat Bupati Lilis Suriani saat menghadiri FGD terkait pengaan pajak galian mineral bukan logam dan batuan.
KALTENGNEWS – NANGA BULIK – Penjabat Bupati Lamandau Lilis Suriani menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB/Pajak Galian C), di aula BPKPD Kabupaten Lamandau. Galian C menjadi salah satu komponen pajak daerah yang memiliki kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Untuk mendukung efektifitas pajak daerah dari aktivitas pengambilan bahan MBLB maka perlu dilakukan FGD agar dapat dipahami bersama antara objek dan subjek pajak MBLB serta tata cara pengenaan pajaknya,” kata Lilis.
Pj Bupati menjelaskan, pajak bahan MBLB/Pajak Galian C, yang merupakan pajak atas kegiatan pengambil bahan MBLB baik dari sumber alam didalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
“Saya mengimbau kepada semua pihak untuk terus berupaya meningkatkan PAD khususnya yang bersumber dari pajak bahan MBLB guna mengurangi tingkat ketergantungan kita terhadap pemerintah pusat,” sebutnya.
Lilis menambahkan, bahwa daerah juga sebaiknya memberi kemudahan bagi investor dan pelaku usaha untuk meningkatkan PAD, tidak hanya APBD semata.
Turut hadir Sekda Lamandau, sejumlah unsur Forkopimda, pengusaha MBLB, Kepala OPD terkait, Camat se Kabupaten Lamandau, kepala Desa se Kecamatan Kabupaten Lamandau, Lurah dan undangan lainnya.(fit/agg)