Tahun 2023, Polres Pulang Pisau Tangani 79 Perkara

 Tahun 2023, Polres Pulang Pisau Tangani 79 Perkara

Ket. Foto: Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita saat memimpin apel di Halaman Polres Pulpis. (IST).

PULANG PISAU, Kaltengnews.co.id – Sepanjang tahun 2023, Polres Pulang Pisau (Pulpis) melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim), berhasil mengungkap 79 kasus tindak pidana yang terjadi di sejumlah wilayah Pulang Pisau.

Dari jumlah perkara tindak pidana yang ditangani Polres Pulang Pisau tersebut, kasus yang paling mendominasi adalah kasus tindak pidana pencurian dengan 25 perkara disusul penggelapan dan penipuan 12 perkara, penganiayaan 9 perkara dan persetubuhan dengan anak 7 perkara.

Kemudian kasus illegal logging 3 perkara, Sajam 3 perkara, Peristiwa Kebakaran 3 perkara,pertolongan jahat 3 perkara, pemerkosaan 2 perkara, Karhutla 2 perkara, kasus pembunuhan 1 perkara, perbuatan cabul 1 perkara, korupsi 1 perkara, penggunaan atau pencemaran nama baik 1 perkara, KDRT 1 perkara, Senpi Rakitan 1 perkara, illegal mining 1 perkara, illegal oil 1 perkara, ITE 1 perkara, dan minuman oplosan 1 perkara.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita bahwa dari 79 perkara yang ditangani Satreskrim Polres Pulang Pisau yang paling mendominasi adalah perkara tindak pidana pencucian dengan jumlah 25 perkara.

“Kemudian disusul dengan kasus tindak pidana penggelapan dan penipuan 12 perkara, penganiayaan 9 perkara dan tindak pidana persetubuhan dengan anak 7 perkara, pemerkosaan 2 perkara dan perbuatan cabul 1 perkara,” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita menjelaskan, Rabu (10/01/2024).

Tingginya kasus tindak pidana pencurian tersebut, Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati pada saat akan meninggalkan rumah dengan memastikan semua sudah aman, memastikan saat memarkirkan kendaraan dalam keadaan sudah aman dan terkunci. Kemudian, Kapolres juga mengingatkan kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada ketika bertemu atau berkenalan dengan orang yang baru dikenal agar tidak terkena tipu daya atau penipuan.

Sementara untuk perkara tindak pidana persetubuhan, pemerkosaan dan pencabulan yang terjadi di wilayah Hukum Polres Pulang Pisau sepanjang tahun 2023 kata Kapolres yakni 7 perkara persetubuhan terhadap anak, 2 perkara pemerkosaan dan 1 perkara perbuatan cabul.

“Tentunya ini menjadi keprihatinan kita semua dan saya mengajak semua elemen masyarakat, khususnya para orang tua agar terus memberikan pemahaman dan mengawasi pergaulan anak-anak, baik di rumah maupun di luar rumah, khususnya dalam penggunaan media sosial untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.

Wartawan Biro Pulang Pisau: Denny

Editor: Yundhy Satrya 

Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!