NIB Sebagai Tanda Pengenal Pelaku Usaha

 NIB Sebagai Tanda Pengenal Pelaku Usaha

SOSIALISASI NIB – Sejumlah pegawai DPMPTSP Kabupaten Lamandau sosialisasi terkait Nomor Induk Usaha kepada pedagang di Pasar Induk Nanga Bulik.

KALTENGNEWS – NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau melalui Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) gencar menyosialisasikan terkait Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Kepala Bidang (Kabid) Perizinan DPMPTSP Kabupaten Lamandau, Mimi Mariani mengatakan, kegiatan yang dilakukan tersebut semata-mata demi pengembangan usaha dan peningkatan pendapatan pelaku UMKM di daerah setempat.

Dijelaskan Mimi, NIB juga sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha, apapun itu baik perseorangan maupun non perseorangan. Sehingga dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha dan operasional.

“NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API) dan hak akses kepabeanan,” ujar Mimi di Nanga Bulik, Selasa, (16/1/2024).

Terlaksananya data usaha pelaku UMKM, tentunya akan memudahkan dalam melakukan pembinaan berupa ijin berusaha kepada pelaku usaha dan tersedianya NIB bagi pelaku UMKM di daerah setempat.

“Dengan NIB ini juga bertujuan agar pelaku UMKM di Kabupaten Lamandau memiliki legalitas berusaha. NIB Juga menjadi salah syarat mengajukan bantuan permodalan dari Pemkab Lamandau,” pungkasnya.(fit/agg)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!