Kajati Kalteng Kembali Tahan Tiga Tersangka Kasus Rasuah

 Kajati Kalteng Kembali Tahan Tiga Tersangka Kasus Rasuah

FOTO : Ketiga tersangka dugaan kasus korupsi yakni PRH, dr. DKP dan drg. DS saat digiring jaksa untuk kemudian ditahan di Rutan Klas 2a Palangka Raya, Selasa (23/1/2024).(Sumber Penkum Kejati Kalteng)

KALTENGNEWS.co.id – PALANGKA RAYA – Menindaklanjuti kasus tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan tahun 2020-2021, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah kembali ringkus tiga orang tersangka pada Selasa(23/1/2024).

Ketiganya merupakan PRH selaku Bendahara Pengeluaran tahun 2020- 2021 di Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan

Kemudian dr. DKP selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun 2020 yang juga pengguna anggaran (PA).

Tersangka terakhir yakni drg. DS. Yang bersangkutan merupakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun 2021 yang juga selaku pengguna anggaran (PA).

Dalam rilisnya kepada awak media, Kajati Kalteng Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum., melalui seksi penerangan hukum (Penkum) menuturkan bahwa tersangka inisial PRH, DKP dan DSdilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Ketiga tersangka kini resmi dilakukan Penahanan di Rutan Klas IIa Palangka Raya masing – masing selama 20 hari terhitung mulai tanggal 23 Januari 2024 hingga 11 Februari 2024.

Sebelumnya pada tanggal 16 Januari 2024 lalu, dua orang tersangka yang lain yaitu Tersangka MJR Sebagai Pengelola BOK Kabupaten dan Pengelola BOK Puskesmas Tahun 2020-2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan dan Tersangka ICD sebagai Kepala Bidang Kesmas Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun 2020-2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan telah dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (Tim/agg)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!