Ini Harapan Pj. Bupati Kepada Petani Sawit Swadaya

 Ini Harapan Pj. Bupati Kepada Petani Sawit Swadaya

Suasana saat pelaksanan forum rapat petani swadaya.

KASONGAN – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Katingan menggelar kegiatan forum petani sawit swadaya bagi masyarakat Kabupaten Katingan, kamis (18/1/2023) di aula BKAD Kabupaten Katingan. Pada pelaksanaan kegiatan tersebut juga dihadiri langsung oleh Pj. Bupati Katingan Saiful.

Dalam arahanya Pj. Bupati menyampaikan, bahwa berdasarkan data yang diperoleh per tahun 2023 di Kabupaten Katingan terdapat 30 perusahaan yang memiliki izin usaha perkebunan dengan total luas 293.508 hektar, namun kebun inti yang telah ditanami baru seluas 47.962,59 hektar dan untuk plasma seluas 13.570,15 hektare (plasma inti dan penyertaan).

Berdasarkan data tersebut, Saiful menyebutkan bahwa kebun kelapa sawit di Kabupaten Katingan didomisasi oleh kebun sawit swadaya masyarakat, yakni sekitar kurang lebih 237.073 hektar.

“Jika disandingkan dengan angka luas tutupan kelapa sawit Kabupaten Katingan yang ditetapkan melalui surat keputusan Mentri Pertanian nomor 833/KPTS/SR.020/M/12/2019 tahun 2019, yakni 298.606,58 hektar,”Jelasnya.

Pj. Bupati mengatakan sangat mengapresiasi usaha masyarakat dalam membuka lahan perkebunan kelapa sawit milik pribadi secara swadaya, sehingga sebagai komoditas unggulan diharapkan bisa memberikan andil besar bagi daerah dalam meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat khususnya para pekebun.

Namun lanjut Saiful, meskipun saat ini kelapa sawit jadi komoditas unggulan akan tetapi saat ini Indonesia mendapatkan sorotan tajam dari dunia internasional dengan berbagai isu negatif tentang keberadaan kelapa sawit.

“Atas sorotan tersebut, pemerintah Indonesia telah mencanangkan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan sejak tahun 2011 melalui pemberlakuan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO),”Terangnya.

Dan peraturan terbaru lanjutnya, bahwa peraturan tentang sawit berkelanjutan telah diperbaharui melalui permentan nomor 38 tahun 2020 tentang penyelenggaraan sawit berkelanjutan yang mewajibkan ISPO bagi pekebun kelapa sawit dan mulai berlaku pada tahun 2025 mendatang.

Mendukung kebijakan tersebut, pemda Katingan telah menyusun dokumen Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB) Kabupaten Katingan tahun 2023 – 2026 yang diselaraskan dengan dokumen rencana pembangunan daerah, dan saat ini sudah masuk tahapan penandatanganan RAPERKADA di Kementrian Dalam Negeri.

“Melalui pertemuanini kami ingin mengajak dan menghimbau kita bersama agar kiranya melalui pertemuan forum petani sawit swadaya ini dapat mendiskusikan langkah-langkah kerja nyata dalam menyelenggarakan pembangunan perkebunan kelapa sawit secara berkelanjutan, terutama melaksanakan pendataan bagi pekebun sawit swadaya dan sertifikasi ISPO,”Tutupnya.

(Sog)

triokta

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!