Penguatan ‘Kedudukan’ Damang dan Mantir Adat, DPRD Kalteng Terima Audiensi Forum Kedamangan se-Kalteng

 Penguatan ‘Kedudukan’ Damang dan Mantir Adat, DPRD Kalteng Terima Audiensi Forum Kedamangan se-Kalteng

Foto: Usai Pertemuan Audiensi, Komisi I DPRD Kalteng bersama Forum Kedamangan se-Kalimantan Tengah melaksanakan sesi foto bersama, Rabu (20/12/2023) pagi.

PALANGKA RAYA, Kaltengnews.co.id – Kedudukan dan kewenangan Damang di tengah-tengah masyarakat Kalimantan Tengah saat ini perlu lebih diperkuat. Demikian hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kalteng bidang hukum, pemerintahan dan keuangan, Drs. Yohannes Freddy Ering, M.Si usai memimpin pertemuan audiensi Forum Kedamangan se-Kalimantan Tengah yang dipimpin oleh Kardinal Tarung, Rabu (20/12/2023) pagi, di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng.

Freddy Ering menyambut baik adanya kunjungan audiensi yang dilakukan oleh Forum Kedamangan se-Kalteng ini. Menurut dia, aspirasi yang disampaikan yakni terkait usulan untuk merevisi Perda Kalteng Nomor 16 Tahun 2008 yang  telah direvisi dengan Perda Kalteng Nomor 1 Tahun 2010, dan aturan itu kini dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang ini.

“Usulan revisi tersebut, saat ini memang sangat lah diperlukan, dan itu juga dalam rangka memperkuat serta mempertegas kedudukan,  kewenangan, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) damang dan mantir se-Kalimantan Tengah di tengah-tengah masyarakat,” ujar Freddy Ering, saat dibincangi redaksi Kaltengnews.co.id.

Menrut dia, selama ini kedudukan kewenangan dan tupoksi belum ter-artikulasi secara baik. Pihaknya juga memberikan apresiasi kepada Forum Kedamangan se-Kalteng yang kembali menyampaikan aspirasi atau usulan agar perda dimaksud dapat kembali direvisi, dengan mempertimbangkan kesesuaian kondisi sekarang ini.

“Hal penting lainnya, yakni Forum Kedamangan se-Kalteng mengusulkan agar kesejahteraan damang dan mantir di Kalteng dapat lebih diperhatikan oleh pemerintah daerah. Usulan itu penting agar dapat diperhatikan oleh pemerintah daerah, terutama dalam rangka menunjang kinerja damang maupun mantir adat dalam melaksanakan tugas mereka,’ ujarnya lagi.

Mengingat selama ini, baik itu damang maupun mantir adat memiliki peranan penting di segala sektor di dalam masyarakat Kalimantan Tengah. Untuk itu, Freddy Ering menyebut aturan ini memang  seharusnya sesegera-nya di revisi, karena bersifar sangat mendesak.

Terkait hal itu, pihaknya juga akan berkoordinasi kepada unsur pimpinan dan Bapemperda DPRD Kalteng, dengan harapan perda tersebut dapat rampung direvisi sebelum masa jabatan DPRD Kalteng yang akan berakhir pada Agustus 2024 mendatang. “Jadi, harapannya revisi perda dimaksud dapat selesai dilakukan pada 2024,” imbuhnya.

Sementara itu, masih di hari dan kegiatan yang sama, Ketua Forum Kedamangan se-Kalteng, Kardinal Tarung menyampaikan adapun maksud penyampaian aspirasi untuk merevisi perda kedamangan, tak lain harapannya ke depan akan lahirnya sebuah regulasi yang dapat mengakomodir kedudukan dan kewenangan damang maupun mantir di tengah-tengah masyarakat Kalimantan Tengah.

“Ya, sebagai pemangku adat, tentunya suka tidak suka dan mau tidak mau, kami harus mampu beradaptasi terhadap perkembangan-perkembangan seperti sekarang ini maju semakin pesat. Poin-poin utama yang diinginkan dalam revisi aturan tersebut, yakni salah satunya adalah penegasan terhadap batasan-batasan yang jelas dalam hal kewenangan dan kedudukan kedamangan, hubungan antara lembaga adat seperti DAD juga perlu dipertegas,” ungkapnya.

Selanjutnya, Kardinal Tarung meengharapkan melalui revisi aturan tersebut, juga dimaksudkan untuk mengakomodir sejumlah perubahan-perubahan yang kini terasa sangat signifikan.

“Saat ini, telah terjadi perubahan nilai-nilai di tengah masyarakat. Hal ini juga dalam rangka menindaklanjuti amanah UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku efektif pada 2026. Dimana, dengan KUHP yang baru itu yang lahir dari budaya nusantara, bukan merupakan warisan kolonial,” ungkapnya lagi.

Dirinya menuturkan jika merujuk amanat UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru itu, dimana dalam upaya penyelesaian sengketa, pemerintah mengharapkan untuk penyelesaian sengketa, dapat terlebih dahulu ditangani melalui mekanisme adat yang berlaku di masyarakat, termasuk di wilayah Kalimantan Tengah ini.

Sekedar menginformasikan, pertemuan ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Drs. Yohannes Freddy Ering didampingi Wakil Ketua Komisi I, Dra. Kuwu Senilawatya beserta anggota Alexius Esliter dan Suwarno.

Sedangkan rombongan Forum Kedamangan se-Kalteng, dipimpin oleh Kardinal Tarung.(YS)

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!