Legislator Kalteng ini Dorong Pemerintah Lebih Perhatikan Kualitas Pendidikan di Setiap Daerah
Sah, Raperda APBD Tahun 2024 Disetujui
KASONGAN – Penjabat (Pj) Bupati Katingan Saiful, S.Pd, M.Si menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten Katingan atas selesainya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2024.
Dia juga mengucapkan terima kasih atas bantuan dan kerja sama pihak dewan dalam menyelesaikan tugas-tugas konstitusional bersama, sehingga menyetujui Raperda ini dalam bentuk persetujuan bersama.
Hal tersebut disampaikan Pj. Bupati dalam pidatonya atas pengambilan persetujuan bersama terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024, pada Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023, Senin (27/11/2023) sore.
“Terhadap beberapa rekomendasi, catatan, pertanyaan dan koreksi yang disampaikan pemerintah daerah akan kami tindak lanjuti dalam proses penyusunan anggaran murni ini,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan permohonan maaf, apabila saat rapat kerja gabungan dalam rangka membahas Raperda ini hingga sebelum dan sampai penandatanganan berita acara persetujuan bersama terdapat perbuatan atau kata-kata penjelasan yang kurang berkenan.
“Terima kasih pada semua pihak atas dedikasi dan perannya selama pembahasan Raperda yang kita laksanakan beberapa waktu lalu, demi kesempurnaan suatu Peraturan Daerah,” imbuhnya.
Menurut Pj. Bupati, jika rangkaian agenda penting yang dilaksanakan ini merupakan amanat Undang-undang yang memang harus dijalankan bersama. Selanjutnya Raperda APBD Tahun Anggaran 2024 ini akan disampaikan ke pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk dievaluasi lebih lanjut.
“Evaluasi tersebut bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan peraturan perundang – undangan yang meliputi aspek teknis, material dan aspek legalitas,” katanya.
Saiful menambahkan, jika pengambilan persetujuan bersama ini sudah sesuai amanat Permendagri RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.
“Dimana diamanatkan, satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir atau paling lambat tanggal 30 November Tahun 2023. Kita berharap, bulan depan bisa kita tetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tutupnya.
(agg/sog)