Jelang Batas Akhir Standar Pengupahan, Duwel Ingatkan Penetapan UMP 2024 Mesti Dipertimbangkan Secara Matang

 Jelang Batas Akhir Standar Pengupahan, Duwel Ingatkan Penetapan UMP 2024 Mesti Dipertimbangkan Secara Matang

FOTO: Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) membidangi Kesejahteraan Rakyat Duwel Rawing.

PALANGKARAYA, Kaltengnews.co.id – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) membidangi Kesejahteraan Rakyat Duwel Rawing, mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) untuk memperhatikan sejumlah pertimbangan khusus dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2024.

Untuk di ketahui UMP Kalteng 2024 yang akan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) merupakan turunan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dengan batas akhir penetapan pada hari ini, dimana dalam menentukan besaran standar pengupahan tersebut diharapkan memperhatikan kebutuhan pekerja dengan tidak membebankan dunia usaha.

“Artinya persentase kenaikan itu juga sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja, tapi juga harus seimbang antara kemampuan pemberi kerja,” katanya saat diwawancara awak media di gedung komisi DPRD Kalteng, Selasa (21/11/2023).

Duwel mengatakan, penetapan UMP ini menyangkut dua kepentingan. Yaitu kepentingan antara pekerja dan pemberi kerja, pihak pemberi kerja tentunya ingin memberi pengupahan dengan angka yang tidak besar, namun di lain pihak para pekerja menginginkan upah dengan standar tinggi.

Lanjut dirinya menyadari, sekarang kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat sehingga wajar para pekerja menuntut kenaikan upah yang besar. Namun demikian juga patut disadari jika standar upah ditetapkan terlalu tinggi, maka akan memberat dunia usaha.

“Kenaikan upah ini bisa membantu pekerja untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya dan di sisi lain, yaitu dunia usaha tentu masih bisa menjalankan kegiatannya,” ujarnya.

Legislator PDIP ini juga menyinggung mengenai persentase kenaikan UMP 2024 yang ideal, tentu harus memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan angka inflasi tahunan. Untuk idealnya, kenaikan UMP sekitar 5 persen atau lebih sedikit.

“Kalau bisa baik 5 persen saja itu sudah lumayan, tapi nanti tinggal bagaimana kebijakan pemerintah untuk menerapkannya. Yang pasti saya harapkan dapat mempertimbangkan berbagai kebutuhan yang diperlukan masyarakat” pungkasnya.

Wartawan: MARIA

Editor: Yundhy Satrya

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!