Legislator Kalteng ini Dorong Pemerintah Lebih Perhatikan Kualitas Pendidikan di Setiap Daerah
Ben Brahim Minta Semua Tuntutan Hukumnya Dibebaskan
FOTO : Ben Brahim saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (30/11/2023).
KALTENGNEWS.co.id – PALANGKA RAYA – Pada sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau surat pembelaan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (30/11/2023) pagi. Mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat meminta Majelis Hakim Tipikor membebaskan dirinya dari segala dakwaan.
“Atau paling setidaknya saya mohon agar dilepaskan dari segala tuduhan,” kata Ben Brahim.
Saat membacakan pledoi pribadinya secara langsung di depan majelis hakim, Ben tampak tidak dapat menahan emosinya dan dari kedua matanya menitik air mata.
Ben bersikukuh bahwa perkaranya bukanlah tindak pidana korupsi gratifikasi dari para pengusaha seperti yang dakwaan pertama Jaksa KPK.
Dia juga menolak disebut meminta menerima dan memotong pembayaran dari para aparatur negara dan kas umum. Baginya itu hanya perkara perdata berupa pinjam meminjam antara dirinya dengan para pihak.
Dia menyebut, keyakinan dirinya bahwa itu perkara pinjam meminjam diperkuat juga dengan pernyataan para saksi dalam persidangan seperti Agus Cahyono, Teras, Suwarno Muriyat dan Septedy yang menyatakan itu pinjam meminjam.
“Saya tegaskan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya di dalam persidangan,” tegasnya.
Dalam pledoinya, Ben menyampaikan akibat perkara tersebut diri, istri, anak-anak, orang tua kandung dan keluarga besarnya menjadi hujatan seluruh masyarakat. Bukan hanya masyarakat Kapuas, Kalteng bahkan Indonesia.
“Karir yang saya bangun dan banggakan selama ini runtuh dalam sekejap akibat perkara ini,” tandasnya. (agg)