Legislator Kalteng ini Dorong Pemerintah Lebih Perhatikan Kualitas Pendidikan di Setiap Daerah
Sikapi Kondisi Kabut Asap, Disdik Kalteng Terbitkan SE Pola Belajar Mengajar
PALANGKA RAYA, Kaltengnews.co.id – Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah, Eka Aprilianty menyampaikan bahwa pihaknya baru saja menerbitkan Surat Edaran Nomor 421/2046/Disdik/X/2023 terkait kegiatan belajar mengajar ditengah kabut asap untuk SMA/SMK/SLB di wilayah Kalteng.
Eka menyebutkan ada beberapa poin penting yang tertuang dalam SE tersebut, diantaranya sekolah di daerah yang terpapar kabut asap kategori berbahaya selama 3 (tiga) hari, terhitung sejak Kamis 5 Oktober 2023 sampai Sabtu 7 Oktober 2022, tidak ada pembelajaran tatap muka namun dialihkan secara online (daring, red).
Sedangkan bagi SMA/SMK/SLB di daerah yang terpapar kabut asap dengan kategori tidak sehat maka tetap merujuk aturan pada SE dengan nomor 412/1975/Disdik/IX/2023 yang telah dikeluarkan sebelumnya.
“Salah satu poin yang tertuang yaitu jam masuk sekolah ditunda pada pukul 08.00 WIB, dan mengurangi jam tatap muka satu jam pelajaran 45 menit menjadi 30 menit. Artinya pembelajaran di sekolah tingkat menengah atas (MA) se Kalteng tidak semua dialihkan secara daring,” ujar dia.
Lanjut Eka mengatakan sekolah yang dialihkan pembelajarannya ke daring hanya pada daerah-daerah dengan kriteria tertentu saja, utamanya yakni daerah yang kabut asap masuk kategori membahayakan kesehatan, dan yang kategori tidak sehat masih masuk namun jam pembelajaran dikurangi.
“Begitu juga dengan sekolah yang tidak terdampak kabut asap tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka seperti biasa,” ujarnya lagi.
ia menegaskan dengan telah dikeluarkannya SE ini, supaya bisa menjadi perhatian seluruh jajaran sekolah pada tingkat MA di wilayah Kalteng.
“Saya juga berharap kepada para pengawas SMA/SMK/SLB agar meningkatkan peran dan fungsinya untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan dan supervisi pelaksanaan pembelajaran satuan pendidikan masing-masing,” tandasnya. (YS)