Merawat Public Trust, UPR Bersama Komisi Kejaksaan RI Menggelar Ceramah Umum
Pungutan BPP Harusnya Sesuai Regulasi, Ini Pendapat Duwel Rawing
PALANGKARAYA, Kaltengnews.co.id – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Membidangi Kesejahteraan Rakyat Duwel Rawing soroti polemik antara wali murid dengan pihak SMAN 6 Palangka Raya terkait penggunaan Biaya Penyelenggara Pendidikan (BPP) karena dinilai tidak transparan. Masalah ini menjadi sorotan pemerintah karena sejumlah wali murid telah menyampaikan laporan ke aparat penegah hukum.
Dirinya mengingatkan tentang pungutan sumbangan pendidikan yang dilakukan penyelenggara sekolah harus dilaksanakan sesuai regulasi dan syarat dalam aturan perundang-undangan.
“Untuk satuan pendidikan SMA sederajat, pungutan sumbangan pendidikan dari orang tua siswa kepada sekolah ini memang diperbolehkan sepanjang pelaksanaannya sesuai aturan. Artinya ada regulasi yang harus diperhatikan,” katanya, Rabu (25/10/2023).
Ia menjelaskan pungutan sumbangan pendidikan seperti BPP ini disepakati melalui hasil rapat bersama orang tua siswa. Mulai dari perencanaan, nilai yang harus disumbangkan setiap periodenya, penggunaan sumbangan, hingga pertanggungjawaban harus terbuka atau transparan.
“Bahkan ada ketentuan bagi orang tua yang tidak mampu, tidak akan dipungut. Tapi kalau SMAN 6 ini saya kurang tahu, apakah ada kesepatan rapat atau bagaimana dengan orang tua murid,” ucapnya.
Legislator Kalteng ini menambahkan, mengenai kecilnya bantuan pendidikan yang disediakan oleh pemerintah menjadi salah satu alasan sebagian besar sekolah melibatkan orang tua murid untuk memberi sumbangan pendidikan.
Lanjutnya, terkait jumlah dana yang diberikan pemerintah kepada satuan pendidikan dihitung berdasarkan jumlah siswa di sekolah tersebut. Dimana untuk satuan pendidikan tingkat SMA/SMK mendapat sekitar Rp1,5 juta per siswa per tahun. Sementara berdasarkan hitungan teknisnya, satu orang siswa membutuhkan dana sekitar Rp4,5 juta per tahun.
“Artinya ada kekurangan tiga juta, sehingga ini yang memperbolehkan melibatkan orang tua siswa untuk pungutan sumbangan pendidikan. Namun sekali lagi harus dilaksanakan sesuai ketentuan supaya pelaksanaannya tidak melanggar hukum,” pungkasnya.
Wartawan: MARIA
Editor: Yundhy Satrya