Pengelolaan BMD Harus Efektif

 Pengelolaan BMD Harus Efektif

FOTO: Sosialisasi Penggunaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah dalam Pemenuhan Monitoring Centre For Prevention (MCP).

PALANGKA RAYA, Kaltengnews.co.id – Barang milik daerah (BMD) merupakan rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap Barang Milik Daerah yang ditetapkan sesuai dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, BMD kerap menjadi sasaran objek korupsi sehingga perlu dilakukan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi pada proses pengadaan barang atau jasa pemerintah.

Demikian hal itu diungkapkan oleh Aratuni selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya usai mengikuti Sosialisasi Penggunaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah dalam Pemenuhan Monitoring Centre For Prevention (MCP) khususnya di Palangka Raya yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, kegiatan ini berlangsung di Luwansa Hotel Palangka Raya, Rabu (18/10/2023).

Menindaklanjuti tentang penggunaan barang milik daerah, Aratuni mengatakan penggunaan barang-barang milik daerah itu harus direncanakan dengan baik sesuai dengan peruntukkannya.

“BMD harus jelas penggunaannya, contohnya seperti penggunaan kendaraan dinas jelas digunakan untuk keperluan kantor dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi misalnya pulang kampung. Penggunaan seperti itu seharusnya tidak boleh, tetapi masih dapat dimaafkan dengan catatan tidak di ulangi lagi,” ujar dia.

Menurut Sekda Kota Palangka Raya ini, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, semua barang milik negara harus jelas pemanfaatannya.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 bahwa pemanfaatan barang milik daerah itu harus dimanfaatkan sebagaimana fungsi dan datanya kemudian mengacu juga pada Permendagri No.47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah.  Peraturan ini menjelaskan ketentuan mengenai perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan dan sebagainya mengenai BMD,” ujarnya lagi.

Dia juga menambahkan MCP kegiatan ini bertujuan untuk pencegahan korupsi. Sehingga, sebelum hal itu terjadi maka dilakukan monitoring pencegahannya korupsi.

“Saya berharap pemanfaatan barang milik daerah ini bisa efektif dan tepat guna sesuai dengan yang pertama dan untuk ke depannya dalam  pemanfaatan barang dari daerah ini harus sesuai dengan peraturan yang berlaku karena ini merupakan bagian dari area pencegahan korupsi tersebut, karena korupsi tidak hanya berupa uang saja tetapi bisa juga barang dan syukurnya di Palangka Raya sendiri tidak ditemukan adanya idikasi pelanggaran berat bahkan korupsi pada BMD,” tandasnya.

Wartawan: MARIA
Editor: Yundhy Satrya

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!