Paska Konflik Agraria, Achmad Rasyid Minta Perusahaan Taati Aturan

 Paska Konflik Agraria, Achmad Rasyid Minta Perusahaan Taati Aturan

FOTO: Ketua Komisi II DPRD Kalteng, H. Achmad Rasyid

PALANGKA RAYA, Kaltengnews.co.id – Paska bentrokan antara masyarakat dan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya,  Kabupaten Seruyan pada Sabtu 7 Oktober 2023 kemarin, tampaknya masih menuai keprihatinan dari berbagai kalangan, termasuk pula dari kalangan Legislator DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Seperti halnya disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Kalteng bidang Sumber Daya Alam (SDA) dan Perekonomian H. Achmad Rasyid saat diwawancarai oleh sejumlah awak media berpesan agar pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah beserta sejumlah intansi terkait lainnya, supaya dapat menginventarisir semua perusahaan di Kalteng.

“Belajar dari kejadian di Desa Bangkal, pemerintah provinsi dan intansi terkait agar menginventarisir semua perusahaan yang ada di Kalteng. Hal itu perlu dilakukan untuk mencegah agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar dia, Senin (09/10/2023) pagi.

Menurut legislator partai Gerindra ini, pemerintah harus bersikap tegas terkait perusahaan-perusahaan yang ada di Kalteng ini, baik itu dari segi perizinan maupun ketaatan perusahaan dalam aturan perundang-undangan.

“Sudah seharusnya lah setiap perusahaan di Kalteng mentaati peraturan perundang-undangan baik itu yang mengantur tentang plasma pada sawit, pertambangan, bina desa dan lain-lain,” ujarnya lagi.

Menurut dia, apabila ada perusahaan yang tidak mengindahkan undang-undang yang berlaku di Kalteng, maka pemerintah wajib memberikan sanksi tegas bahkan berhak mencabut izin dari perusahaan tersebut karena sejatinya semua harus mentaati filsafat Huma Betang yang berlaku di Kalteng.

Lanjut Rasyid, perusahaan tidak bisa bekerja di luar dari izin yang diberikan baik itu dari segi syarat dan ketentuannya karena itu pemerintah Kalteng dapat diharapkan dapat mengambil langkah tepat agar tidak menjadi konflik yang berkepanjangan.

“Perkebunan tidak bisa bekerja di luar dari izin yang sudah ada, apa lagi sampai mengambil lahan masyarakat itu jelas tidak bisa. Perusahaan juga harus menghormati dan menghargai masyarakat, karena itu Pemprov Kalimantan Tengah diminta untuk mengambil langkah tepat dan cepat sehingga kejadian tersebut tidak menjadi konflik yang berkepanjangan, ” tandasnya.

Wartawan: MARIA

Editor: Yundhy Satrya

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!