3 Agenda Penting diusung dalam Rapat Paripurna DPRD Kalteng DPRD Kalteng ke-4

 3 Agenda Penting diusung dalam Rapat Paripurna DPRD Kalteng DPRD Kalteng ke-4

FOTO: Suasana Rapat Paripurna DPRD Kalteng Ke-4 Masa Persidangan III (Ketiga) Tahun Sidang 2023, Senin (09/10/2023).

PALANGKA RAYA, Kaltengnews.co.id – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan III (Ketiga) Tahun Sidang 2023, dengan mengusung 3 (tiga) agenda penting, yakni membahas Raperda Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Penandatanganan persetujuan bersama Gubernur Kalteng dengan pimpinan DPRD Provinsi Kalteng terhadap Raperda Provinsi Kalimantan Tengah; dan pendapat akhir Gubernur atas penandatanganan persetujuan bersama Gubernur Kalteng dengan DPRD Provinsi Kalteng tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng lantai 3 Gedung DPRD Kalteng,  Jalan S. Parman No. 2 Kota Palangkaraya, Senin (09/10/2023).  Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalteng H. Wiyatno, SP, Dra. Kuwu Senilawati sebagai juru bicara Pansus , H. Edy Pratowo S.Sos., M.M Wakil Gubernur Kalteng, perwakilan SKPD, Forkompida Prov. Kalteng serta anggota DPRD Kalteng,  sehingga rapat tersebut dinyatakan kuorum dan dapat dilaksanakan.

Juru bicara pansus, Dra. Kuwu Senilawati dalam sidang rapat paripurna ke-4 Tahun Sidang 2023 tersebut menyampaikan Raperda Provinsi Kalteng ini dilandaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah sehingga menjadi dasar penyusunan raperda provinsi Kalteng tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

“Dasar Raperda yang diagendakan pada hari ini berlandaskan pada tersebut menyampaikan Raperda Provinsi Kalteng ini dilandaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, hal tersebut merupakan dinamika dalam perkembangan pengaturan mengenai pengelolaan keuangan daerah, ” ujar Kuwu.

Kuwu menyampaikan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam sidang ini sebelumnya sudah disepakati bersama oleh para anggota DPRD dari masing-masing fraksi yang mewakili.

“Adapun agenda hari ini yaitu mengenai Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Kalteng, yang mana Raperda tersebut sebelumnya sudah disepakati bersama oleh para anggota DPRD dari masing-masing fraksi yang mewakili, ” ujar dia lagi.

Selanjutnya memasuki agenda kedua yaitu Penandatanganan persetujuan bersama Gubernur Kalteng yang dalam hal ini diwakili oleh wagub Kalteng H. Edy Pratowo S.Sos., M.M dengan pimpinan DPRD Provinsi Kalteng H. Wiyatno, SP, terhadap Raperda Provinsi Kalteng tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kemudian selanjutnya pada kesempatan yang sama wagub Kalteng juga menyampaikan pidato Gubernur Kalteng terhadap Raperda Provinsi Kalteng tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ia mengatakan bahwa dalam Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara transparan dan akuntanbel yang sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Aspek keuangan daerah memegang peranan penting dalam pembangunan daerah karena menjadi sebuah media bagi perwujudan semua rencana pembangunan menjadi program dan kegiatan yang diarahkan untuk mencapai tujuan pemerintah daerah. Konsep dasar keuangan daerah mulai dari perencanaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta pengawasan, ” ujar Wagub.

Dia juga menambahkan terkait Raperda pada sidang paripurna ke-4 ini tentang Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan suatu kebutuhan bagi Pemerintah Daerah sehingga ada regulasi yang jelas bagi perangkat daerah.

“Raperda pada sidang paripurna ke-4 ini tentang Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan suatu kebutuhan bagi Pemerintah Daerah sehingga ada payung hukum yang jelas bagi Perangkat Daerah dalam hal pengelolaan keuangan daerah ketika melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Pengelolaan keuangan daerah pada dasarnya diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sehingga berdasarkan kedua peraturan tersebut, hari ini kita bersama sepakat bahwa Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, ” tandas Edy.

Wartawan: MARIA

Editor: Yundhy Satrya

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!