Masyarakat Makin Sejahtera Hutan Tetap Lestari, Rasyid: Berikan Kewenangan Hutan Kemasyarakatan

 Masyarakat Makin Sejahtera Hutan Tetap Lestari, Rasyid: Berikan Kewenangan Hutan Kemasyarakatan

FOTO: Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bidang Sumber Daya Alam dan Perekenomian, H. Achmad Rasyid.

PALANGKA RAYA, Kaltengnews.co.id – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bidang Sumber Daya Alam dan Perekenomian, H. Achmad Rasyid meminta seraya mendorong pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, supaya dapat memberikan kewenangan bagi masyarakat dalam pengelolaan hutan, melalui Hutan Kemasyarakatan (HKm).

Menurut dia, sekarang ini pemerintah telah merubah paradigma pembangunan kehutanan, dari sebelumnya forest to state menjadi forest to people. Dimana, arah pembangunan kehutanan lebih ditujukan untuk mewujudkan kelestarian sebagai sistem penyangga kehidupan, memperkuat ekonomi rakyat, mendukung perekonomian nasional bagi kesejahteraan rakyat, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan kehutanan.

“Salah satu upaya pokok pembangunan kehutanan, yaitu memberikan kesempatan bagi masyarakat di dalam dan di sekitar hutan, supaya dapat berpartisipasi dalam pembangunan kehutanan, melalui perhutanan sosial, khususnya di dalam kawasan hutan berupa kegiatan Hutan Kemasyarakatan (HKm),” ujar dia, baru-baru ini.

Lanjut Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kalteng ini mengatakan pengelolaan Sumber Daya Hutan tak selamanya dilakukan dengan cara menebang, namun sebaliknya dapat dilakukan dengan menjaga agar hutan tetap lestari, sekaligus pula memanfaatkan kawasan hutan untuk mengakomodir berbagai aktifitas usaha masyarakat, seperti mengkombinasikan usaha budidaya tanaman, perkebunan, peternakan, dan perikanan, termasuk pula menjaga dan melestarikan hutan Kalimantan Tengah.

Rasyid menuturkan apabila masyarakat diberikan kewenangan untuk mengelola hutan kemasyarakatan, tentu mereka juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan melestarikan hutan.

Karena selama ini, hutan yang terbakar sebagian besarnya berada di dalam kawasan Hutan Produksi, dimana itu bukan menjadi tanggungjawab masyarakat sepenuhnya.

“Melalui kewenangan hutan kemasyarakatan, maka diharapkan masyarakat dapat berperan serta menjaga hutan agar tetap lestari. Ketika hutan itu lestari, maka masyarakat pun bisa memperoleh berbagai manfaat, seperti menjual karbonnya atau sering dikenal dengan istilah Carbon Emissions Trading (perdagangan emisi karbon, red). Sehingga, itu diyakini dapat semakin meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat,” ujarnya lagi.

ia menambahkan berkenan hal itu, maka pihaknya pun mencoba untuk mengusulkan kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, supaya dapat mengalokasikan kawasan hutan kemasyarakatan bagi masyarakat di sekitar ataupun di dalam hutan di Kalimantan Tengah ini. (YS)

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!