Desa Derangga Masuk Status Kawasan Hutan Produksi, Pemerintah Diminta Berikan Solusi

 Desa Derangga Masuk Status Kawasan Hutan Produksi, Pemerintah Diminta Berikan Solusi

FOTO: Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng membidangi SDA dan Perekonomian, H. Sudarsono, SH., M.A.P., yang juga selaku Wakil Rakyat asal Dapil Kalteng II, meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan, saat melaksanakan reses perorangan ke Desa Derangga, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, baru-baru ini. Foto Ist.

PALANGKA RAYA, Kaltengnews.co.id – Warga Desa Derangga, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan mengeluhkan serta menyampaikan persoalan yang dihadapi saat ini, yakni terkait status kawasan desa yang masuk ke dalam kawasan Hutan Produksi.

Demikian hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng membidangi SDA dan Perekonomian, H. Sudarsono, SH., M.A.P., yang juga selaku Wakil Rakyat asal Dapil Kalteng II, meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan, saat melaksanakan reses perorangan ke daerah setempat, baru-baru ini.

H. Sudarsono mengatakan salah satu daerah yang dikunjungi dalam reses perorangan pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023, yakni Kabupaten Seruyan, salah satunya ke Desa Derangga, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan.

“Memang ada banyak aspirasi yang disampaikan, namun yang perlu mendapatkan perhatian serius oleh semua pihak, yakni mereka (warga, red) Desa Derangga meminta adanya solusi dari pemerintah, baik itu dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, atas status kawasan desa yang masuk kawasan hutan produksi,” ujar H. Sudarsono, SH., M.A.P., Minggu (03/09/2023).

Sekedar diketahui, berdasarkan data BPS (per update 08 Maret 2018) luasan wilayah Desa Derangga adalah 58 Km². Lanjut Mantan Bupati Seruyan ini juga mengatakan status kawasan desa yang masuk kawasan hutan produksi ini letaknya berada di pinggir jalan Sampit-Pangkalan Bun.

“Bahkan, informasinya kantor desa mereka juga masuk kawasan hutan produksi. Adanya persoalan ini, tentunya sangat berpengaruh pada arah pembangunan desa kedepannya, dan sangat mengganggu aktivitas masyarakat setempat termasuk untuk mendapatkan bantuan bibit kelapa sawit menjadi terkendala, belum lagi hal-hal lain yang dinilai penting menjadi ikut terganggu pula,” ujar H. Sudarsono lagi.

Selanjutnya, Politisi dari Fraksi Golkar Kalteng ini mengatakan atas dasar persoalan tersebut, maka sebelumnya pihak pemerintah desa Desa Derangga juga pernah mengusulkan agar adanya pemulihan status kawasan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA.

Namun, sekarang sudah 3 (tiga) tahun ini, masih belum ada kabar beritanya. Sehingga, warga pun meminta agar hal ini, selanjutnya bisa menjadi perhatian baik itu dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah, bahkan dari Pemerintah Pusat.

Ironisnya, mengingat kawasan ini merupakan kawasan hutan produksi, dimana sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut, sesuai peruntukannya dengan mudah memperluas arealnya, namun disisi lain pembangunan desa dipastikan akan terkendala, lantaran kawasan desa masuk kedalam kawasan hutan produksi.

Selain itu, masyarakat di Desa Derangga juga ada menyampaikan aspirasi terkait permintaan bantuan pembangunan gedung pengajian dan pagar TK yang ada di desa tersebut. Sangat diharapkan aspirasi masyarakat ini bisa mendapat tindak lanjut atau realisasi dari pemerintah.

“Perhatian pemerintah terhadap berbagai kebutuhan masyarakat sangat diharapkan, melalui aspirasi ini harapan kita pastinya pembangunan bisa lebih ditingkatkan. Setiap aspirasi wajib bagi pemerintah untuk memperhatikannya,” tandasnya. (YS)

 

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!