10 Desa Ditetapkan Sebagai Kampung Kerukunan Sejahtera

 10 Desa Ditetapkan Sebagai Kampung Kerukunan Sejahtera

DOKUMEN – Kepala Kesbangpol dan Linmas Charles Rakam Mamud menyerahkan dokumen pembentukan Kampung Kerukunan Sejahtera.

NANGA BULIK – Melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Lamandau Nomor 188.45/32/I/HUK/2019 telah dicanangkan Kampung Kerukunan Sejahtera atau KKS, menindaklanjuti hal tersebut dilakukan penetapan dan pembinaan desa/kelurahan sebagai KKS di Kabupaten Lamandau tahun 2023.

Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas), Charles Rakam Mamud menyampaikan, program KKS merupakan program yang dirancang oleh Pemkab Lamandau sebagai upaya membangun toleransi antar umat beragama dalam masyarakat.

“Serta kerjasama dalam meningkatkan perekonomian tanpa memandang perbedaan agama, suku, budaya dan sosial lainnya sehingga tercipta kemakmuran bersama,” beber Rakam di Nanga Bulik, Kamis (14/9).

Ia berharap, dengan adanya program KKS desa/kelurahan akan mendapatkan beberapa manfaat diantaranya meningkatkan persentase kampung kerukunan yang terbentuk dan aktif.

“Serta meningkatkan persentase masyarakat yang terlibat dalam kampung kerukunan dan meminimalisir presentasi konflik antar umat beragama suku dan golongan,” harapnya.

Diketahui, melalui Program KKS ini telah ditetapkan 10 desa dari seluruh Kecamatan di Kabupaten Lamandau. OPD terkait serta Pemerintah Kecamatan diminta selalu aktif dalam membina, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan dan perkembangan kegiatan di desa binaan tersebut.

“Kemudian dilaporkan secara berkala dan komprehensif,” tandasnya.(fit)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!