Terkendala Kebijakan Zonasi, 5 Desa di MBK Usulkan Pembangunan SLTA

 Terkendala Kebijakan Zonasi, 5 Desa di MBK Usulkan Pembangunan SLTA

FOTO: Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Fajar Hariady saat melaksanakan reses perorangan ke Dapil Kalteng II meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan, baru-baru ini.

PALANGKA RAYA, Kaltengnews.co.id – Kebijakan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023, dipastikan menjadi salah satu kendala, khususnya bagi warga yang ada di 5 (lima) desa, yakni Desa Pelangsian, Desa Bengkuang Makmur, Desa Eka Bahurui, Desa Bapanggang Raya dan Desa Bapeang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MBK), Kabupaten Kotawaringin Timur, ketika ingin mendaftarkan anaknya ke Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) Negeri.

Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Fajar Hariady saat melaksanakan reses perorangan ke Dapil Kalteng II meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan, baru-baru ini.

Fajar mengungkapkan salah satu usulan prioritas warga di lima desa tersebut, yakni mereka (warga, red) sangat menginginkan adanya pembangunan SLTA Negeri yang sekira jaraknya dapat mengcover (terjangkau, red) zonasi desa-desa tersebut.

“SLTA Negeri yang ada saat ini, rata-rata letaknya berada di Ibukota Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, berjarak sekitar 10 sampai 18 Kilometer dari 5 desa dimaksud.”

“Sehingga, kondisi demikian akan sangat sulit bagi warga untuk mendaftarkan anak-anaknya ke sekolah yang ada di sana, lantaran belum apa-apa pasti sudah kalah jarak,” ujar Fajar, saat dihubungi redaksi Kaltengnews.co.id, Kamis (31/08/2023) siang.

Ditambah lagi dengan adanya aturan atau ketentuan dari sistem zonasi PPDB 2023, dengan jarak maksimal hanya sampai 10 Kilometer, maka dipastikan warga di 5 desa tersebut akan sulit masuk ke SLTA Negeri yang ada di sana.

Ia mengatakan saat ini Desa Bapeang yang mengusulkan pembangunan SMK bahkan sudah mempersiapkan tanah atau hibah seluas 3 hektar. Sedangkan untuk usulan SLTA di Desa Pelangsian, Bangkuang Makmur dan Eka Bahurui lokasinya belum ada.

“Mengingat domain kewenangan mengurus SLTA  itu berada di provinsi, maka saya pun meminta seraya mendorong Pemprov Kalimantan Tengah melalui Disdik Kalteng agar dapat menanggapi dan menindaklanjuti aspirasi dari warga di 5 desa tersebut, dengan harapan dapat memasukan kedalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya lagi.

Selain itu, Politisi dari Fraksi PKB DPRD Kalteng ini kembali menyampaikan Desa Bapanggang Raya juga mengusulkan pembangunan talud atau siring penahan jalan poros desa. (YS)

 

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!