Legislator Kalteng ini Dorong Pemerintah Lebih Perhatikan Kualitas Pendidikan di Setiap Daerah
Rapat Paripurna DPRD Kalteng ke-11, Wagub Bacakan Pidato Pengantar Gubernur terhadap Rancangan Perubahan APBD 2023
PALANGKA RAYA, Kaltengnews.co.id – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023, dengan mengagendakan Pidato Pengantar Gubernur Kalteng terhadap Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2023, Senin (21/08/2023) pagi, di Ruang Rapat Paripurna, Lantai 3 Gedung DPRD Kalteng, Jalan S. Parman, Kota Palangka Raya.
Rapat Paripurna pagi ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Ir. H. Abdul Razak didampingi Wakil Ketua II DPRD Kalteng H. Jimmy Carter yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, S.Sos., M.M., dan sejumlah anggota DPRD Kalteng, perwakilan SOPD, unsur Forkompimda lingkup Provinsi Kalimantan Tengah, serta para tamu undangan lainnya.
Dalam pidato singkatnya, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo S.Sos., M.M., menyampaikan rancangan perubahan APBD Prov. Kalteng mengacu pada Pasal 4 PP RI No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga kepala daerah mempunyai kewenangan menyusun rancangan Perda tentang APBD.
“Dengan kewenangan yang diberikan berdasarkan PP RI No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka pada hari ini secara resmi Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2023 disampaikan kepada DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, untuk dicermati, diteliti dan dibahas bersama,” ujar Wagub Kalteng.
Edy mengatakan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Prov. Kalteng Tahun Anggaran 2023 memperhatikan pokok-pokok Kebijakan yang tertuang pada Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. “Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Prov. Kalteng TA. 2023, juga telah memperhatikan pokok-pokok Kebijakan yang tertuang pada Kebijakan Umum Perubahan APBD TA. 2023 serta prioritas dan plafon nggaran sementara perubahan APBD TA. 2023, seperti yang tertuang dalam Nota Kesepakatan Bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya lagi.
Ia juga menambahkan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Prov. Kalteng TA. 2023 akan secara rinci tertuang dalam Nota Keuangan dan Lampiran Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Prov. Kalteng TA 2023, yang memuat Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP-SKPD) Tahun Anggaran 2023.
“Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Prov. Kalteng TA. 2023 akan secara rinci tertuang dalam Nota Keuangan dan Lampiran Rancangan Perda yang memuat RKAP-SKPD. BRKAP-SKPD Tahun Anggaran 2023 tersebut, menggambarkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, disusun berdasarkan kewenangan pemerintah provinsi yang terdiri dari Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan,” tandas dia.
Wartawan: Maria
Editor: Yundhy Satrya