Rancangan Perubahan APBD 2023 Disetujui Bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Kalteng ke-14

 Rancangan Perubahan APBD  2023 Disetujui Bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Kalteng ke-14

FOTO: Suasana Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023, Selasa (22/08/2023) pagi.

 

PALANGKA RAYA, Kaltengnews.co.id – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023, dengan 3 (tiga) agenda penting, dimana salah satunya adalah Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Gubernur Kalimantan Tengah dengan Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terhadap Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2023.  Kegiatan berlangsung di ruang Rapat Paripurna, Lantai 3 Gedung DPRD Kalteng, Jalan S. Parman, Kota Palangka Raya, Selasa (22/08/2023) pagi.

Sekedar menginformasikan, rapat paripurna  ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng H. Wiyatno, SP., didampingi Wakil Ketua II DPRD Kalteng H. Jimmy Carter dan Wakil Ketua III DPRD Kalteng Faridawaty Darland Atjeh, SE., M.M.,  ini juga mengagendakan Laporan Hasil Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalteng membahas Raperda Provinsi Kalimantan Tengah tentang Rancangan Perubahan APBD  Kalteng Tahun Anggaran 2023; serta Pendapat Akhir Pidato Gubernur Kalimantan Tengah.  Kegiatan ini, juga turut dihadiri oleh Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng, H. Edy Pratowo, S.Sos., M.M. beserta sejumlah anggota DPRD Kalteng, perwakilan SKPD dan unsur Forkompimda di lingkup Pemerinta Provinsi Kalimantan Tengah, serta para tamu undangan lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, Wagub Kalteng.  H. Edy Pratowo S., Sos., M.M berkesempatan membacakan pidato Gubenur Kalteng, serta melakukan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

“Hal ini merupakan salah satu wujud pelaksanaan dari amanat UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagaimana diketahui bersama, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD yang disetujui ini, merupakan kebijakan anggaran yang di dalamnya memuat pokok-pokok kebijaksanaan anggaran daerah untuk pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023,” ujar Wagub Kalteng.

Selanjutnya, Edy mengutarakan seluruh kebijakan anggaran tersebut, tertuang dalam program kegiatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah, dan disusun dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah yang baru dan merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat, dalam visi untuk menyatukan data pembangunan daerah seluruh Indonesia.

“Selanjutnya, Kepala Daerah akan segera menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2023, yang merupakan Anggaran manajemen dari Pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 setelah Raperda APBD mendapat persetujuan oleh Menteri Dalam Negeri,” ujarnya lagi.

Ia mengungkapkan adapun Perubahan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun Anggaran 2023, mencakup Anggaran Operasional bagi pelaksanaan dan pengendalian dari anggaran pada masing-masing SKPD. Terlebih dahulu ditetapkan dan disahkan oleh Pemerintah Daerah, dalam hal ini oleh pejabat yang ditunjuk Gubernur selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah.

“Secara khusus, saya ingatkan dan mengharapkan perhatian yang sungguh-sungguh kepada semua Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, untuk meningkatkan intensitasnya, yaitu dengan melakukan upaya penajaman prioritas, sehingga dana yang terbatas dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien untuk memperoleh hasil yang optimal,” kata Wagub Kalteng menambahkan.

Dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

“Yang mana bersama pihak Eksekutif, telah menjalankan tugas dan fungs (tupoksi) serta tanggung jawabnya, sehingga apa yang dilakukan ini, diharapkan dapat memperoleh hasil yang terbaik pula, demi terwujudnya masyarakat Kalimantan Tengah semakin BERKAH,” tandasnya.

 

Wartawan: MARIA

Editor: Yundhy Satrya

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!