Pemprov Kalteng Bahas Batas Atas dan Batas Bawah Tarif Air Bersih 

 Pemprov Kalteng Bahas Batas Atas dan Batas Bawah Tarif Air Bersih 

FOTO: Sahli Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko mewakili Sekda Provinsi Kalteng membuka Rakor Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah untuk Sektor Air Bersih Kalteng Tahun 2023 digelar di Hotel Aurila Palangka Raya, Rabu (9/8/2023)

PALANGKA RAYA, Kaltengnews.co.id – Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah untuk Sektor Air Bersih Kalteng Tahun 2023. Kegiatan ini digelar di Hotel Aurila Palangka Raya, Rabu (9/8/2023) pagi.

Dalam sambutannya, Yuas menyampaikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menyampaikan surat ke Kabupaten/Kota Nomor : 173/TU.II-2023 tgl.28 Februari 2023 dan Nomor : 310/TU.II-2023 perihal usulan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum dan permintaan laporan evaluasi dari BPKP.

Hingga saat ini baru 5 (lima) Kabupaten yang sudah menyampaikan data dimaksud, yakni Kabupaten Kapuas, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Murung Raya.

“Kami berharap pada bulan Agustus 2023 ini semua usulan Kabupaten/Kota sudah diterima Provinsi Kalimantan Tengah sehingga bisa ditindaklanjuti dengan SK Penetapan Gubernur,” kata Yuas.

ia menyebutkan ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dan kerjasama dalam keberlangsungan BUMD air minum, antara lain Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 12 Juli 2023 di dalam Zoom Meeting terkait Sosialisai Regulasi BUMD Air Minum, Limbah dan Sanitas mengingatkan kembali kepada BUMD untuk mengisi Data BUMD pada Aplikasi e-BUMD Kabupaten/Kota masing (berkoordinasi dengan Bagian Perekonomian).

ia menegaskan BUMD yang belum lengkap pengisiannya, diminta agar sesegeranya dilengkapi.

“Untuk BUMD air minum yang belum Menyusun Rencana Bisnis, diharapkan dapat segera memenuhi sesuai dengan Permendagri No. 118/2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerjasama, Pelaporan dan Evaluasi BUMD. Rencana Bisnis dapat dipastikan telah mengacu pada Dokumen RISPAM dan RPJMD yang telah disahkan” katanya lagi.

Berdasarkan hasil Evaluasi Kinerja BUMD air minum tahun 2022 dan 2023 oleh Kementerian PUPR RI, masih ada beberapa BUMD air minum yang masih berkinerja belum sehat, diharapkan kedepannya untuk lebih melakukan evaluasi perbaikan manajemen yang lebih baik lagi.

Tidak hanya itu, Yuas juga mengatakan terkait Subsidi berpedoman pada Permendagri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pemberian Subsidi Dari Pemerintah Daerah Kepada BUMD Penyelenggara Sistim Penyediaan Air Minum (BA Negara RI tahun 2016 No.1399) dan agar menyampaikan Laporan hasil Evaluasi BPKP setiap periode ke Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Biro Perekonomian) sebagai dokumen didalam penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah Kabupaten/Kota dan Provinsi.

Wartawan: Bella

Editor: Yundhy Satrya 

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!