Aliansi Masyarakat Sipil Pertanyakan Keputusan Bupati Gumas Buka Kembali Operasional PT BMB
PALANGKA RAYA, Kaltengnews.co.id – Ratusan orang yang tergabung kedalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Sosial, Hukum dan Lingkungan, Rabu 9 Agustus 2023, mendatangi gedung DPRD Kabupaten Gunung Mas guna menyuarakan aspirasi sekaligus mempertanyakan alasan kembali beroperasionalnya PMKS PT BMB.
Aksi berjalan dengan damai di bawah pengawalan pihak kepolisian setempat. Massa aksi diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas Akerman Sahidar beserta jajaran.
Juru Bicara Aliansi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Sosial, Hukum dan Lingkungan, Bakti Yusuf Irwandi dihadapan sejumlah awak media menyampaikan adapun maksud dan tujuan untuk datang ke DPRD Kabupaten Gunung Mas ini, tidak lain untuk mempertanyakan alasan Bupati Gunung Mas yang mengizinkan PMKS PT BMB kembali beroperasional, sementara kewajiban pola kemitraan inti Plasma 20 persen masih belum direalisasikan.
“Kami mempertanyakan alasan dari keputusan Bupati Gunung Mas Jaya S Monong yang mengizinkan PMKS PT BMB kembali beroperasional tanpa memenuhi kewajiban perizinan layak operasional, serta tidak sungguh-sungguh mendorong pola kemitraan inti Plasma 20 persen untuk masyarakat, khususnya masyarakat di sekitar PT BMB Manuhing Estate,” ujar dia, Rabu (09/08/2023) di depan gedung DPRD Kabupaten Gunung Mas.
Bakti mengatakan pemerintah daerah (Pemda) pada September 2022 lalu, sebenarnya telah menutup pabrik PT. BMB, lantaran tidak merealisasikan Plasma 20 persen kemudian dibuka lagi, dan pada Juni 2023 kemaren, Pemda kembali menutup pabrik PT. BMB, karena terindikasi melakukan pelanggaran lingkungan hidup, tapi dibuka kembali tanpa dasar hukum yang jelas.
“Padahal, di awal tahun 2023 kemaren, pemerintah secara tegas menyatakan akan menutup perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya untuk memenuhi 20 persen lahan plasma. Disini, masyarakat membutuhkan kepastian hukum, atas alasan keputusan pemerintah daerah mengizinkan kembali pabrik PT. BMB kembali beroperasional. Maka dari itu, terkait keputusan pemerintah daerah tersebut memang patut dipertanyakan,” ujarnya lagi.
Bakti menyebutkan ada beberapa pernyataan sikap yang disampaikan, yakni Pertama Mendesak Pemkab Gunung Mas dan PT BMB merealisasi pembangunan kebun Plasma 20 persen di Manuhing Esatate dan mempercepat penetapan calon petani dan calon lokasi (CPCL) untuk petani Plasma regional Kurun, serta rincian biaya pembangunan kebun masa TBM (Tanaman Belum Menghasilkan) dan masa TM (tanaman menghasilkan) sebagaimana yang diatur dalam UU Perkebunan Nomor 39 tahun 2014, Permentan 98 tahun 2013 dan Perda Kalteng Nomor 5 tahun 2011;
Kemudian, Kedua Mendesak DPRD Gunung Mas memanggil para pihak (DLHK, DPMPTSP, Dinas Pertanian dan Manajemen PMKS PT BMB) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait hal-hal sebagai berikut, yakni Untuk mempertanyakan realiasi pembangunan kebun Plasma 20 persen bagi masyarakat di sekitar kebun Manuhing dan Region Kurun;
Untuk meminta penjelasan terkait dasar hukum mengizinkan PMKS PT BMB kembali beroperasi tanpa mengantongi persetujuan teknis dan surat layak operasi (SLO) dari pejabat yang berwenang;
Untuk mempertanyakan terkait hasil pengawasan dari Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Gunung Mas kepada pihak PMKS PT BMB terkait Surat Kepala DLHK Kabupaten Gunung Mas Nomor: 660/533/DLHKPNl/2023 tertanggal 14 Juni 2023 yang ditujukan kepada Direktur PT. BMB Estate Manuhing. Serta pelaksanaan sangsi administratif berdasarkan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor: SK.873/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/3/2017; serta Untuk mempertanyakan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat terdampak dari pencemaran limbah PMKS PT BMB.
Ketiga, Mendesak Gakkum KLHK agar secepatnya menuntaskan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana di bidang lingkungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang melibatkan Manajemen PMKS PT BMB pasca pembuangan limbah cair ke sungai Masien, Kecamatan Manuhing melebihi ambang batas baku mutu lingkungan.
Dan, Keempat untuk mengungkap fakta berbagai kasus pelanggaran hukum di PT BMB kami mendesak agar membentuk Tim Audit Investigatif Lingkungan dengan melibatkan berbagai unsur kelompok masyarakat, pemerintah daerah, DPRD, Polisi, Jaksa dan Non Governmental Organization (NGO) yang bergerak di lingkungan hidup, serta Jurnalis.
Selanjutnya, Mendesak agar operasional PMKS PT BMB dihentikan sementara hingga sampai pihak PMKS dan Kebun PT BMB memenuhi kewajibannya terkait kewajiban sosial, hukum dan lingkungan; Mendesak aparat hukum, KPK, Polisi, Jaksa dan Gakkum KLHK memeriksa Bupati Gunung Mas Jaya S Monong dan jajarannya terkait keputusan mengizinkan PMKS PT BMB kembali beroperasi tanpa memenuhi kewajiban perizinan layak operasional. Dan kasusus ini nantinya akan dilaporkan secara resmi ke penagak hukum.
“Apabila desakan ini tidak ditanggapi, maka kami akan menurunkan massa lebih banyak untuk menghentikan dengan paksa seluruh aktivitas di PT BMB Manuhing dan PT BMB Kurun. Waktu diberikan paling lama 1 minggu untuk merespon dan apabila tidak ada respon atau tindaklanjut maka akan dilakukan pergerakan yang lebih besar lagi ke PT. BMB,” tegas Bakti.
Hingga berita ini diturunkan, Tim Redaksi tetap membuka diri kepada semua pihak yang ingin memberikan klarifikasi sebagai upaya perimbangan berita. (YS)