Sejumlah Anggota DPRD Pulpis Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi 

 Sejumlah Anggota DPRD Pulpis Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi 

FOTO: Sosialisasi Penyuluhan Anti Korupsi oleh Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah, dihadiri oleh Anggota DPRD Pulang Pisau.

PULANG PISAU, Kaltengnews.co.id – Sosialisasi Penyuluhan Anti Korupsi oleh Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah, dihadiri oleh Anggota DPRD Pulang Pisau Edvin Mandala, Suhardy, Dewi Sartika, Sri Harini Margaretha, Damek, Satriawandi dan sejumlah tamu undangan lainnya. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pulpis, Rabu (12/07/2023).

Ketika disambangi awak media usai mengikuti kegiatan, Satriawandi Legislator Golkar Dapil II Maliku Pandih Batu menerangkan apa saja materi yang telah didapatkan dari kegiatan sosialisasi tersebut.

Dirinya menjelaskan secara terperinci bahwa kegiatan itu untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaporan mengenai gratifikasi serta upaya pencegahan tindak pidana korupsi kepada pejabat dan pegawai, gratifikasi perlu dilaporkan karena korupsi sering berawal dari kebiasaan yang tidak disadari pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara. Misalnya penerimaan hadiah dalam suatu acara pribadi atau menerima pemberian fasilitas yang tidak wajar.

“Menyosialisasikan aturan gratifikasi kepada seluruh pegawai serta mitra kerja secara berkesinambungan termasuk memproses secara internal pelanggaran terhadap aturan gratifikasi dan menjatuhkan sanksi, merupakan kewajiban setiap instansi pemerintah. Keberhasilan pengendalian gratifikasi ditunjukkan dengan terciptanya budaya anti gratifikasi, yaitu suatu cara hidup di masyarakat untuk tidak memberikan dan tidak menerima gratifikasi sehubungan dengan jabatan, tugas atau kewenangan seseorang,” ungkap

Ditambahkan, sosialisasi merupakan bentuk komitmen anti korupsi sekaligus upaya untuk meningkatkan internalisasi kepada pejabat dan staf agar mempunyai pemahaman yang memadai terkait gratifikasi dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

“Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya dan untuk pengendaliannya dibentuklah Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG),” katanya.

UPG merupakan sistem yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel, melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian Gratifikasi dan untuk lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dibentuk berdasarkan Pergub Nomor 21 tahun 2021.

Adapun tugas dari UPG diantaranya adalah untuk mempersiapkan perangkat aturan, petunjuk teknis, dan kebutuhan lain yang sejenis untuk mendukung penerapan Pengendalian Gratifikasi. Seperti, menerima, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan penerimaan Gratifikasi dari pegawai negeri atau Penyelenggara Negara.

Wartawan: DENNY 

Editor: Yundhy Satrya 

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!