Sebabkan Kerusakan Jalan, Legislator DPRD Kalteng ini Soroti Operasional Angkutan ODOL

 Sebabkan Kerusakan Jalan, Legislator DPRD Kalteng ini Soroti Operasional Angkutan ODOL

FOTO: Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Henry M. Yoseph, S.E., M.H., (Foto Maria) 

PALANGKA RAYA, Kaltengnews.co.id – Operasional kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas muatan (over-dimension) atau ODOL, kerab diduga sebagai salah satu penyebab rusaknya sejumlah ruas jalan di Kalimantan Tengah ini, tampaknya mendapat sorotan dari kalangan Legislator DPRD Kalteng.

Seperti disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kalteng membidangi Pembangunan Infrastruktur dan Ketenagakerjaaan, Henry M. Yoseph, S.E., M.H, saat diwawancarai sejumlah awak media, Kamis (06/07/2023) siang.

“Kendaraan yang bermuatan berlebihan jelas melanggar aturan, terkait dengan melanggar aturan itu tergantung aparat. Aparat yang melakukan penindakan,” ujarnya.

Henry mengatakan terkait tonase yang berlebihan pada kendaraan telah diatur dalam peraturan sehingga perlunya penindakan dari aparat untuk menindaklanjuti.

“Tugas aparatlah yang melakukan penindakan terkait muatan yang melebihi kapasitas (tonase) karena telah ada aturannya,” ujar dia lagi.

Menurut dia, dari pihak pemerintah sendiri sudah melakukan beberapa tindakan untuk mengurangi kendaraan angkutan barang over-dimension dan overload (ODOL).

“Pertama memberikan peringatan, kedua melakukan penertiban atau dikenal dengan istilah razia, dan melakukan pembinaan,” imbuh dia.

Ia juga menambahkan kendaraan angkutan barang over-dimension dan overload (ODOL) selain melanggar aturan, juga membahayakan keselamatan karena berisiko kecelakaan, bahkan yang berakibat fatal membahayakan masyarakat bahkan pengendara lainnya.

“Saya melihat banyak sekali kendaraan yang angkutannya tinggi sekali, tetapi terkait itu masyarakat tidak berdaya. Apabila terjadi kecelakaan maka masyarakat sekitar yang menjadi korban,” tandas Henry. (Maria/YS)

 

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!