FMIPA UPR Menyelenggarakan Seminar Nasional Sains dan Teknologi 2024
Pertanyakan Tak Kunjung Gelar Musda Hingga Dana Hibah KNPI Katingan
FOTO : Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Kabupaten Katingan, Nirman Hadi.
KALTENGNEWS.co.id – KASONGAN – Sikap DPD KNPI Kabupaten Katingan yang dinilai abaikan instruksi pelaksanaan musyawarah daerah (Musda) dari DPD KNPI Kalimantan Tengah, kini masih hangat dipertanyakan berbagai pihak.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Kabupaten Katingan, Nirman Hadi turut mengomentari polemik ‘Musda’ di internal organisasi kepemudaan tersebut. Padahal sebelumnya pada tanggal 5 Juli 2023, DPD KNPI Kalimantan Tengah sudah mengirimkan surat Nomor : 0198/DPD-KNPI/KTG/VII/2023 yang menginstruksikan kepada DPD KNPI Katingan untuk melaksanakan Musda.
“Sampai hari ini, kami selaku pengurus DPD KNPI Katingan belum mendapat arahan dari pak Budi Hermanto selaku ketua terkait pelaksanaan Musda dimaksud,” bebernya, Sabtu (22/7/2023).
Belakangan, ujar Nirman Hadi, terdengar isu bahwa ‘abainya’ pelaksanaan Musda KNPI Katingan tersebut lantaran terkendala ketiadaan anggaran. Hal ini justru memunculkan pertanyaan baru, yakni kemana dan untuk apa saja penggunaan dana hibah yang diterima DPD KNPI Katingan tahun 2022.
“Saya mendengar bahwa tahun 2022 lalu, KNPI mendapat dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Katingan sebesar Rp.325 juta. Dimana dana tersebut termasuk untuk pelaksanakan Musda tahun 2022 lalu,” katanya.
Terkait itu, Nirman Hadi menyesalkan langkah Ketua DPD KNPI Katingan, Budi Hermanto yang dinilai tidak tegas melaksanakan instruksi KNPI Kalteng hingga terkesan tertutup terkait pengelolaan dana hibah organisasi dimaksud.
“Pada anggaran hibah di tahun 2020 dan 2021, saya selaku pengurus DPD KNPI Katingan tidak tahu kemana dialokasikannya dana tersebut. Sebab saya tidak diikutsertakan dalam pembahasan program kerja KNPI,” imbuhnya.
Terkait hal itu, Nirman Hadi pernah menyurati Sekretaris Daerah (Sekda) Katingan untuk mempertanyakan pengelolaan dana hibah DPD KNPI Katingan dengan berdasar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Namun hasil yang didapat tidak sesuai dengan permohonan informasi yang diminta.
“Saya berharap berbagai pihak yang berwenang ikut andil dalam polemik DPD KNPI Katingan dan saya juga meminta Dispora Katingan untuk memahami permasalahan di DPD KNPI Katingan saat ini. Karena sejatinya KNPI adalah mitra pemerintah,” tegasnya. (agg)