Pemprov Kalteng Gelar Bimtek Litigasi dan Non-Litigasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

 Pemprov Kalteng Gelar Bimtek Litigasi dan Non-Litigasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan  Industrial

FOTO : Suasana Pembukaan Bimbingan Teknis Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Litigasi & Non Litigasi) TA. 2023.

PALANGKA RAYA, Kaltengnews.co.id – Asisten Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Sri Widanarni mewakili Sekda provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan sambutan pada acara pembukaan Bimbingan Teknis Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Litigasi & Non Litigas)i TA. 2023 yang digelar di Aquarius Boutique Hotel, Kamis (27/07/2023) sore.

Dalam sambutannya, Sri Widanarni membacakan sambutan tertulis Sekda Prov. Kalteng, dimana pembangunan Ketenagakerjaan di Kalteng merupakan bagian dari rencana jangka panjang pembangunan nasional. Dalam melaksanakan pembangunan ketenagakerjaan di Prov. Kalteng, pemerintah daerah tidak dapat menjalankan secara sendiri tetapi memerlukan kerjasama dan peran dari pihak lain.

“Pembangunan ketenagakerjaan di Prov. Kalteng merupakan salah satu bagian integral dari rencana jangka panjang pembangunan nasional, tentu saja kondisi dan iklim ketenagakerjaan yang menjadi sasaran diharapkan dapat mewujudkan masyarakat Kalimantan Tengah yang makin BERKAH (Bermartabat, Elok, Religius, Kuat, Amanah dan Harmonis) yang berlandaskan Pancasila dan undang-undang Dasar 1945. Dalam melaksanakan pembangunan Ketenagakerjaan di Prov. Kalteng, pemerintah daerah tidak bisa bergerak sendiri tapi juga memerlukan kerjasama dan peran dari stakeholder lainnya termasuk pengusaha dan pekerja,” ujar dia.

Sri mengatakan perkembangan dunia usaha sangat dipengaruhi oleh situasi dan kondisi hubungan industrial, semakin baik kondisi hubungan industrial maka semakin baik pula perkembangan di dunia usaha untuk mencapai kepentingan bersama.

“Perkembangan didunia usaha sangat dipengaruhi oleh situasi dan kondisi hubungan industrial. Ada kalanya bekerja dengan pengusaha berselisih, yang mungkin diakibatkan karena adanya perbedaan kepentingan, perbedaan pendapat dan juga karena belum terpenuhi terpenuhinya hak serta kewajiban masing-masing pihak,” ujar dia lagi.

Ia juga menambahkan diperlukan peran dari masyarakat untuk meminimalisir serta menyelesaikan perselisihan hubungan industrial sehingga diperlukan peningkatan pengetahuan terkait dengan regulasi ketenagakerjaan.

“Saat ini diperlukan peran aktif dari masyarakat untuk mencegah, meminimalisir serta menyelesaikan perselisihan hubungan industrial baik di luar pengadilan maupun di dalam pengadilan. Oleh karena itu diperlukan peningkatan pemahaman serta pengetahuan terkait dengan aturan-aturan ketenagakerjaan yang berlaku, harapannya masyarakat dapat memahami dan memiliki pengetahuan tentang bagaimana cara menyelesaikan suatu perselisihan hubungan industrial baik secara litigasi maupun nonlitigasi,” tandas dia.

Wartawan: MARIA

Editor: Yundhy Satrya

Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!