Legislator DPRD Kalteng ini Ingatkan PBS Patuhi Kewajiban Lahan Plasma 

 Legislator DPRD Kalteng ini Ingatkan PBS Patuhi Kewajiban Lahan Plasma 

FOTO : Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sudarsono, S.H., M.AP

PALANGKA RAYA, Kaltengnews.co.id – Paska terjadinya bentrokan antara massa dengan pihak aparat kepolisian saat unjuk rasa di PT. Bangun Jaya Alam Permai (BJAB) pada beberapa waktu lalu, tampaknya masih mendapat sorotan dari kalangan legislator DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Seperti disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng membidangi Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) H. Sudarsono, S.H., M.AP, saat diwawancarai oleh sejumlah awak media, Selasa (11/7/2023) siang.

“Saat dilakukannya penggarapan di kawasan hutan untuk lahan, maka muncul lah kewajiban baru. Begitu juga ketika ada pelepasan kawasan hutan, maka ada kewajiban memfasilitasi menjadi lahan plasma bagi masyarakat sekitar sebesar 20 persen,” ujarnya.

Mantan Bupati Seruyan ini juga mengatakan pemerintah daerah dapat menyediakan alternatif lain terkait pengggunaan kawasan hutan untuk lahan sawit seperti dalam bentuk kemitraan yang melibatkan masyarakat, sehingga dapat memberikan keuntungan untuk masayarakat.

“Harusnya pemerintah daerah menyiapkan lahan lagi akan tetapi apabila nantinya lahat tersebut telah habis maka akan menjadi persoalan baru. Sehingga pemerintah harus bisa menyediakan alternatif lain yang melibatkan masyarakat, seperti dalam bentuk kemitraan yang nantinya dapat memberi keuntungan untuk masyarakat, ” ujar dia lagi.

Legislator dari Fraksi Partai Golkar DPRD Kalteng ini juga mengimbau agar masyarakat tetap tetap tenang dan kondusif dikarenakan hingga saat ini pemerintah Kalteng sedang berupaya untuk turut serta membantu masyarakat.

“Dalam hal ini masyarakat dimohon untuk bersabar, karena dalam mengurus segala sesuatu memerlukan proses antara pemerintah daerah dan para investor. Sebagai wakil dari masyarakat, kami mendorong agar para investor dapat melakukan upaya yang real memberikan kontribusi dalam mensejahterakan masyarakat, seperti dalam bentuk kewajiban plasma, kewajiban CSR, maupun kewajiban menjaga lingkungan,” ucap dia.

Ia menambahkan saat ini pemerintah daerah dengan pemerintah provinsi sedang bersama-sama menyelesaikan atau menangani persoalan yang tengah dihadapi oleh masyarakat sehingga masyarakat diminta agar jangan sampai melakukan hal-hal yang merugikan pihak-pihak yang terkait.

“Saat ini pemda dengan pemrov tengah menangani persoalan yang dihadapi oleh masyarakat. Ada kesimpulan yang sudah didapatkan yaitu kesiapan perusahaan untuk memberikan 20% plasma kepada masyarakat. Hanya saja tinggal menunggu dilaksanakannya, selain itu diminta kepada masyarakat agar jangan melakukan hal-hal yang merugikan pihak-pihak lain,” tandas Wakil Rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng II meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan ini.

Wartawan: MARIA

Editor: Yundhy Satrya 

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!