Juru Bicara Pansus: Peruntukkan DBH DR Harus Tepat

FOTO: Juru bicara Tim Pansus Pembahasan Raperda Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022, Dra. Kuwu Senilawati.
PALANGKA RAYA, Kaltengnews.co.id – Juru bicara Tim Pansus Pembahasan Raperda Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022, Dra. Kuwu Senilawati menyampaikan terkait Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBH DR) di Kalimantan Tengah. Saat ini, Kalteng merupakan salah satu provinsi yang menerima dana yang cukup besar. Untuk itu, diharapkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah agar dapat secara tepat menggunakan anggaran tersebut sesuai peruntukkannya.
“Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi adalah hak daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan dana reboisasi. DBH DR diberikan kepada pemerintah daerah, termasuk kepada Pemprov Kalimantan Tengah untuk memenuhi kebutuhannya dalam rangka pelaksanaan desentralisasi,” terang Kuwu, usai mengikuti Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023, Selasa (25/07/2023).
Ia meminta kepada Pemprov Kalimantan Tengah, supaya dapat sesegeranya menindaklanjuti beberapa catatan terkait DBH DR, dimana dalam peruntukkanya ada instansi tertentu yang diperbolehkan untuk memakai dana tersebut.
“Jika dibandingkan provinsi tetangga Kalimantan Selatan, saat ini Kalimantan Tengah merupakan salah satu provinsi yang menerima DBH DR yang cukup besar. Sehingga, harapannya penggunaan anggaran tersebut dapat mengcover lahan kritis di Kalteng ini,” harapnya.
Tidak hanya itu, Ia juga mendorong Pemprov Kalimantan Tengah agar secepatnya merespon setiap adanya temuan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, sehingga kedepannya tidak ada lagi laporan atau catatan yang terulang pada tahun-tahun berikutnya.
“Pada Prinsipnya, terkait dengan adanya temuan laporan atau catatan dari BPK RI, Pemprov Kalimantan Tengah harus secepatnya menindaklanjuti laporan tersebut sehingga kedepannya tidak ada lagi laporan atau catatan yang sama pada tahun berikutnya,” pungkasnya.
Wartawan: Maria
Editor: Yundhy Satrya