Dukung Upaya Pemda Tertibkan Angkutan ODOL

 Dukung Upaya Pemda Tertibkan Angkutan ODOL

FOTO: Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalteng, H. Maruadi

PALANGKA RAYA, Kaltengnews.co.id – Kalangan legislator DPRD Kalteng meminta kepada pemda baik provinsi, kabupaten dan kota melalui instansi terkait bekerjasama dengan pihak lain khususnya penegak hukum agar dapat tegas menindak angkutan Over Dimension Over Loading (ODOL) terutama yang kerap melintasi jalan perkotaan. Demikian hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalteng, H. Maruadi, Jumat (14/07/2023).

Menurut dia, untuk dapat menangani masalah ODOL pemda harus bisa tegas dalam mengimplementasi peraturan daerah (perda) Nomor 7 tahun 2012 dan Perda Nomor 5 Tahun 2021, terkait jalan umum dan jalan khusus bagi angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS), serta penanganan ruas jalan rusak akibat muatan yang melebihi kemampuan beban jalan.

“Pemda bersama aparat penegak hukum harus tegas dalam menegakkan perda ini. Sehingga produk hukum yang telah disahkan itu tidak menjadi sia-sia. Selain itu, dengan ketegasan pemerintah, tentunya tidak akan memunculkan asumsi adanya pembiaran. Berikan sanksi sesuai aturan bagi angkutan yang masih melintas di jalan perkotaan,” ujar dia.

ia menilai, adanya Perda itu seharusnya bisa menjadi acuan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum, tidak hanya sebagai upaya penindakan akan tetapi juga dalam menjalankan fungsi pengawasan setiap kendaraan angkutan yang melintasi jalan umum. Ini dilakukan untuk meminimalisir kerusakan infrastruktur jalan maupun jembatan.

“Jalan negara itu kan diperuntukkan bagi masyarakat umum dan bukan untuk angkutan perusahaan. Kalau tidak ada kontribusi dari perusahaan untuk memperbaiki jalan tersebut, itu akan merugikan daerah juga masyarakat. Untuk itu, hal ini harus ditindaklanjuti, aturannya sudah ada tinggal dilaksanakan saja di lapangan,” ujarnya lagi.

ia juga sangat mengharapkan persoalan ODOL yang sering kali melintasi jalan umum di wilayah Kalteng dapat diselesaikan oleh pemda.

Sehingga, jalan yang ada bisa bertahan lama dan pemerintah tidak harus mengeluarkan anggaran untuk memperbaiki jalan tersebut ketika mengalami kerusakan parah.

“Jika anggaran hanya diperuntuhkan atau banyak untuk perbaikan jalan saja, maka pengembangan sektor lain tidak bisa berjalan optimal. Maka dari itu kita harap kendaraan ODOL ini harus ditindak tegas supaya jalan bisa awet dan anggaran bisa untuk pemerataan pembangunan di berbagai sektor,” tandasnya. (YS)

 

 

Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!