DPRD Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD Kalteng TA 2022

 DPRD Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD Kalteng TA 2022

FOTO: Suasana Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023, dengan agenda membahas Raperda Provinsi Kalteng tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun anggaran 2022, Senin (24/07/2023).

PALANGKA RAYA, Kaltengnews.co.id – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023, dengan agenda membahas Raperda Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran (TA) 2022. Kegiatan ini berlangsung di ruang Rapat Paripurna, lantai 3 Gedung DPRD Kalteng,  Jalan S. Parman No. 2 Kota Palangkaraya, Senin (24/07/2023) siang.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kalteng Ir. H.  Abdul Razak, serta dihadiri Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo, S.Sos., M.M., 19 orang anggota DPRD Kalteng, perwakilan SOPD dan Forkompimda Provinsi Kalimantan Tengah.

Pada kesempatan itu, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo S.Sos., M.M  menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kalteng atas kerjasama terkait pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

“Saya sampaikan penghargaan dan terimakasih sebesar-besarnya atas kerjasama dan rekomendasi DPRD yang telah membantu pelaksanaan atas RAPERDA Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD,” ujarnya.

Edy mengatakan pelaksanaan kegiatan Rapat Paripurna Persetujuan Bersama RAPERDA diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah serta meningkatkan pelayanan dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

“Dengan persetujuan bersama RAPERDA ini, kami berharap akan berdapak meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang bermuara terhadap pelayanan dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat,” ujarnya lagi.

Sementara itu, Juru Bicara Tim Pansus Pembahasan Raperda Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022,  Dra. Kuwu Senilawati menyampaikan terkait Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBH DR) di Kalimantan Tengah, saat ini Kalteng merupakan salah satu provinsi yang menerima dana yang cukup besar.

“Tadi ada beberapa catatan kita terkait dana DBH DR yang dalam peruntukannya ada intasi tertentu yang diperbolehkan untuk memakai dana itu, Kalteng merupakan salah satu provinsi yang menerima DBH DR yang cukup besar dibandingkan Kalsel. Sehingga harapan kedepannya peruntukan dana tersebut harus tertib dan dapat mengcover lahan kritis di Kalteng” kata Kuwu.

Ia juga menambahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah harus secepatnya merespon setiap adanya temuan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, sehingga kedepannya tidak ada laporan atau catatan yang terulang pada tahun-tahun berikutnya.

“Pada Prinsipnya, terkait dengan adanya temuan laporan atau catatan dari BPK, Pemprov Kalimantan Tengah harus secepatnya menindaklanjuti laporan tersebut sehingga kedepannya tidak ada lagi laporan atau catatan yang sama pada tahun berikutnya,” tandas dia.

Wartawan: Maria

Editor: Yundhy Satrya

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!