Bimtek Pelayanan Usaha Minerba Diharapkan Beri Nilai Positif untuk Pertambangan Kalteng 

 Bimtek Pelayanan Usaha Minerba Diharapkan Beri Nilai Positif untuk Pertambangan Kalteng 

FOTO: Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kalimantan Tengah Sri Widanarni membuka secara resmi kegiatan Bimtek Pelayanan Usaha Minerba kepada pemegang IUP di Kalteng. 

PALANGKA RAYA, Kaltengnews.co.id – Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kalimantan Tengah Sri Widanarni membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelayanan Usaha Mineral dan Batubara (Minerba) kepada pemegang IUP di Kalteng.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Anggota Komisi VII DPR RI Dapil Kalteng yang digelar di Aula M. Bahalap Hotel Palangka Raya, Jumat (21/7/2023).

Gubernur Kalteng dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Bidang Ekbang Setda Prov. Kalteng Sri Widanarni saat membuka acara mengatakan Kalimantan Tengah memiliki potensi bahan tambang yang cukup beragam mulai dari mineral logam seperti bijih besi, emas dan bauksit.

“Saat ini wilayah Kalimantan Tengah memilliki potensi besar dalam pertambangan, mulai dari mineral logam seperti bijih besi, emas dan bauksit. Selain itu juga terdapat mineral non logam jenis zircon dan pasir kuarsa. Bahan tambang tersebut sangat diminati oleh investor saat ini,” ujarnya.

Sri mengatakan, berdasarkan amanat Undang–Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 bahwa dalam pengelolaan pertambangan, Pemerintah wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang dilakukan oleh pemegang Perizinan Berusaha.

“Pemerintah wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang dilakukan oleh pemegang perizinan. Sehingga nanti tercipta perencanaan tambang yang benar, dimana pelaksanaan kegiatan pertambangan mengacu pada kaidah perundang-undangan, sehingga bahan galian tidak terbuang sia-sia,” tutur sri.

Sri menambahkan, penyelenggaraan Bimtek pelayanan usaha mineral dan batubara dapat membawa dampak positif sehingga kegiatan pertambangan di Kalteng sesuai dengan regulasi perundang-undangan.

“Saya berharap kepada seluruh pemegang IUP di wilayah Kalimantan Tengah dapat melaksanakan kegiatan pertambangan dengan sungguh-sungguh dan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh undang-undang, ” tandasnya.

Wartawan: MARIA

Editor: Yundhy Satrya 

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!