Setujui Bahas Raperda Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kades

 Setujui Bahas Raperda Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kades

KALTENGNEWS.co.id – KUALA PEMBUANG – Lima fraksi pendukung Dewan Perwakilam Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan sepakat untuk membahas lebih lanjut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Kades) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan.

Hal tersebut disampaikan oleh seluruh fraksi pada saat pelaksanaan rapat paripurna ke 3 masa persidangan III tahun sidang 2022-2023, dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Seruyan terhadap pidato pengatar Bupati Seruyan dan pidato pengantar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Rapat yang dilaksanakan di Aula Gedung DPRD Seruyan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Seruyan Bambang Yantoko dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Seruyan, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Berdasarkan pemandangan umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yang disampaikan oleh Argiansyah mengungkapkan, bahwa pihaknya menerima raperda tersebut agar dibahas lebih lanjut sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.

“Kami juga memberikan pengharagaan dan ucapan terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah bekerja keras tanpa mengenal rasa lelah untuk menyelesaikan draf raperda tersebut,” katanya di Kuala Pembuang, Selasa 13 Juni 2023.

Hal senada juga diungkapkan oleh Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang disampaikan oleh Benyamin Pasambe dan Fraksi Nasdem oleh Salidin.

Sementara itu, Fraksi Golongan Karya (Golkar) yang disampaikan oleh Harsandi menyebutkan lima poin yang harus diperhatikan terkait dengan raperda tersebut.

Begitupula dengan Fraksi Keadilan Demokrasi Bangsa (Kedesa) Amanat Pembangunan Rakyat (Ampera) yang disampaikan oleh Bejo Riyanto yang mengajukan beberapa pertanyaan kepada pemerintah daerah terkait dengan raperda tersebut. (agg)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!