Pemkab Pulpis Gelar Acara Konsultasi Publik Bersama WWF Indonesia

 Pemkab Pulpis Gelar Acara Konsultasi Publik Bersama WWF Indonesia

PULANG PISAU, Kaltengnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menggelar acara Konsultasi Publik Draft Dokumen Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RPKP) Sebangau Kuala (Sebakul) Terpadu, yang difasilitasi oleh Lembaga WWF Indonesia di Aula Dinas Kesehatan, Selasa (27/06/2023).

Kegiatan itu dihadiri oleh Direktur Advokasi dan Kerjasama Desa dan Perdesaan Ditjen Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Perwakilan Setda Pulang Pisau, Lembaga WWF Indonesia, Kepala Desa Paduran Sebangau, Sebangau Permai, Mekar Jaya, Sebangau Jaya, Paduran Mulya, dan Sebangau Mulya.

Acara berlangsung dengan khidmat, diwarnai serangkaian tanya jawab antara peserta dan narasumber, serta sejumlah pertanyaan dalam penyusunan draft RPKP Sebakul Terpadu yang mencakup potensi pariwisata, ancaman karhutla, dan peningkatan sumber daya manusia di wilayah kecamatan terluas Kabupaten Pulang Pisau.

“Terima kasih kepada Yayasan WWF Indonesia, telah memfasilitasi kegiatan, mulai dari proses penetapan lokasi, Pembentukan Tim PKP Kawasan Sebakul Terpadu, dan penyusunan Dokumen Rencana PKP sampai ke tahapan penetapan menjadi Peraturan Bupati (Perbup) Pulang Pisau,” Kata Hj. Deni Widarnani saat membacakan sambutan Bupati.

Sementara masih ditempat yang sama, Kepala Bappedalitbang, Hargatin menambahkan, acara konsultasi publik itu dilaksanakan berdasarkan Surat Kesepakatan atau MoU bersama Lembaga WWF Indonesia.

Bertujuan untuk menyampaikan hasil penyusunan Dokumen RPKP yang disusun oleh Tim PKP Kawasan Sebakul Terpadu bersama Tenaga Ahli kepada Tim PKP Kabupaten Pulang Pisau agar mendapatkan masukan berupa saran dan koreksi data teknis dari Stakeholder terkait, demi penyempurnaan substansi Dokumen RPKP SEBAKUL Terpadu.

“Setelah Dokumen RPKP Sebangau Kuala Terpadu ini rampung akan diteruskan proses untuk ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Pulang Pisau, atau Peraturan Bupati,” tandasnya.

Lanjut Hargatin, bahwa hasil daripada Perbup itu nantinya akan digunakan sebagai dasar pembangunan desa yang terisolir, terlaksananya program berkelanjutan dan menggiatkan mitigasi bencana kebakaran hutan dan lahan, serta melancarkan perekonomian masyarakat sekitaran wilayah Sebakul.

“Diharapkan dengan kerjasama antara Pemerintah dan Organisasi Non Pemerintah dalam penyusunan draft ini yang kelak menjadi perbup, dapat melancarkan terwujudnya pembangunan SDM dan SDA di wilayah kecamatan terluas di Pulang Pisau, karena masih banyak akses jalan yang memprihatinkan, untuk membantu aktivitas warga pedesaan dalam bertani dan berkebun menjadi lancar,” tutupnya. (DENNY/YS)

Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!